Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi atau Kemenkop mewacanakan menggeser penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.
Setidaknya, adanya 80.000 KopDes Merah Putih yang akan dibentuk oleh pemerintah secara bertahap.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert HO Siagian menjelaskan, rencananya anggaran Dana Desa itu direformulasikan untuk KopDes Merah Putih.
"APBN itu nanti mungkin ada reformulasi dari dana desa, itu salah satunya. Jadi dana desa yang direformulasi," ujar Hebert dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/5/2025).
Herbert menuturkan, selama 10 tahun ini Dana Desa telah memberikan kehidupan kepada 75.000 desa, dengan nilai penyalurannya mencapai Rp70 triliun. Ke depan, bilang dia, dana desa itu bisa jadi diubah sebagai modal pembentukan KopDes Merah Putih.
Sayangnya, Herbert tidak merinci, pelaksanaan reformulasi dari dana desa tersebut.
"Mungkin nanti akan direformulasi (Dana Desa). Saya nggak tahu apa akan ditingkatkan lagi pagunya, itu menjadi salah satu sumber (pembentukan KopDes Merah Putih)," beber dia.
Herbert melanjutkan, dalam pembentukan KopDes Merah Putih itu membutuhkan dana segar sebesar Rp3-5 Miliar. Jika, akan dibentuk 80.000, maka membutuhkan biaya Rp400 triliun.
Tidak hanya Dana Desa, sebut dia, dana pembentukan KopDes Merah Putih juga bersumber dari pembiayaan bank Himbara melalui skema pembiayaan perkreditan.
Baca Juga: Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Fraud di Kopdes Merah Putih
"Tapi, belum dispesifikan yang mana nih di dalam Bank Himbara tersebut yang akan menyalurkan pembiayaan. Jadi masih dalam kelompok Bank Himbara, yang pasti kelompok bank pemerintah," imbuh dia.
Kemudian, Kemenkop juga menjaring dana dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan untuk membentuk KopDes Merah Putih.
Herbert menambahkan, pembentukan KopDes Merah Putih tidak dilakukan serentak sekaligus. Melainkan, akan bertahap sampai koperasi desa bisa menjadi badan hukum pada 12 Juli 2025 mendatang.
"Setelah itu baru yang kita sebut dengan tahap aktivasi atau pengembangan, nanti baru mulai kita menyalurkan pembiayaannya termasuk nanti pendanaan dan sumber pembiayaannya. Pembiayaannya seperti apa, jadi kita masih menunggu," ucap dia.
Tujuh Mandat
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T