Suara.com - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi jalan keluar bagi siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin untuk mengakses pendidikan. Program bantuan ini tersedia untuk pelajar SD, SMP, hingga SMA/ SMK. Melalui artikel berikut, Anda akan dipandu melakukan pendaftaran PIP, termasuk syarat dan cara cek pencairannya.
Cara Mendaftar PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA Online
Melansir jambiprov.go.id, sebelum memulai pendaftaran PIP orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud. Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.
1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.
2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.
3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.
4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.
5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.
6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.
Baca Juga: Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud.
1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.
2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.
3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.
Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui bahwa penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mencakup semua siswa di Indonesia, melainkan tunduk pada kriteria dan persyaratan tertentu. Beberapa kriteria siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP antara lain:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.
- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pribadi peserta didik, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identifikasi bagi penerima manfaat bantuan pendidikan dari PIP. KIP memiliki peran penting dalam memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah, memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Perlu diperhatikan bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP berhak menerima satu akun KIP sebagai tanda identitas mereka dalam mengakses bantuan pendidikan yang diberikan.
Cara Cek Pencairan PIP
Cek pencairan dana PIP juga bisa dilakukan secara online. Caranya tinggal kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Selanjutnya, ketik NISN, NIK, serta kode captcha yang tertera. Terakhir, klik Cek Penerima PIP.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mau Salurkan Bansos Pakai Teknologi, Begini Kata Mensos Gus Ipul buat Warga yang Gaptek
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Singapura Berikan Bansos Tunai Rp 76 Juta untuk Warga yang Kena PHK
-
Langkah Cepat Cek NISN untuk PIP: Panduan Anti Gagal Terbaru April 2025
-
Cara Daftar dan Cek Sembako KJP, Dapatkan Harga Kebutuhan Pangan Harga Murah!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Geliat Properti Akhir Tahun: Strategi 'Kota Terintegrasi' dan Akses Tol Jadi Magnet Baru
-
AS Incar Mineral Kritis Indonesia demi Diskon Tarif Ekspor Sawit dan Kopi
-
Obral Insentif! ESDM Lelang 8 Blok Migas Tahap III: Ada 'Raksasa' Papua 15 Miliar Barel
-
'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya
-
DOOH, NINE dan INSP Resmi Lepas Gembok, Saham Bakrie Kena Suspend
-
Pernyataaan Trump Tekan Harga Minyak Dunia
-
Airlangga: Kesepakatan Tarif AS Hampir Rampung, PrabowoTrump Bakal Teken Perjanjian
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan