Suara.com - Bank Indonesia (BI) menanggapi mengenai pembahasan Amerika Serikat protes mengenai sistem pembayaran Indonesia, seperti Quick Responese Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional.
Adapun pembahasan ini menjadi salah satu negosiasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Dalam negoisasi ini AS merasa adanya QRIS dan GPN menjadi salah satu penghambat akses pasar.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan tidak ada masalah mengenak QRIS. Apalagi, Visa dan Mastercard masih tetap digunakan dalam transaksi pembayaran.
"Dan sekarang pun kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya," ungkap Destry Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, pembayaran QRIS tidak dibeda-bedakan. Terlebih QRIS selalu menjajaki kerjasama dengan negara lain tanpa membeda-bedakan.
"Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerjasama kita dengan negara lain itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR.
Sementara itu, Quick Response Code Indonesian Standar atau QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN sendiri adalah bagian dari sistem pembayaran nasional yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Sejak awal, kemunculan keduanya telah membawa banyak perubahan dalam sistem pembayaran di Indonesia secara umum.
Baca Juga: Alasan QRIS dan GPN Dipermasalahkan, AS Ganggu Kedaulatan Sistem 'Keuangan' RI?
Sebenarnya terkait dengan QRIS dan GPN sendiri pernah pula menjadi topik dalam bahasan saat provider kartu kenamaan dari AmerikaSerikat, MasterCard dan VISA, melobi pemerintah dan Bank Indonesia pada tahun 2019 lalu.
Namun demikian, Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN yang diterapkan saat itu. Kini di tahun 2025 ketika negosiasi kembali dilakukan, muncul tudingan yang tersirat pada rilisan United States Trade Representative atau USTR, dalam laporannya, GPN dan QRIS dianggap mempersempit ruang gerak raksasa fintech asal Amerika Serikat seperti VISA dan MasterCard.
Secara gamblang laporan tersebut menyebutkan bahwa sistem pembayaran nasional yang ada di Indonesia telah memberikan tembok tinggi bagi pelaku usaha asing. Hal ini dianggap sebagai proteksionisme digital yang mengancam ekosistem global.
VISA dan MasterCard kemudian harus menanggung biaya tambahan dan kehilangan fleksibilitas operasional karena aturan lokal seperti ini. Pemicunya adalah bahwa keduanya harus melewati jaringan domestik untuk memproses transaksi yang dilakukan.
Selain itu, perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI. Para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut.
Termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perkenomonian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pemerintah AS terkait system pembayaran tersebut "Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," katanya.
Berita Terkait
-
Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle
-
Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat
-
Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026
-
Tumbangkan Australia 2-0, Amerika Serikat Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond