Suara.com - Ketua PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir mewacanakan penggunaan APBD untuk mengelola klub sepak bola di tingkat daerah. Kebijakan ini digaungkan untuk memuluskan pembibitan atlet mulai dari tingkat daerah, alih – alih terus merekrut pemain di tim nasional dengan cara naturalisasi. Sejarah anggaran digunakan untuk klub sepak bola pernah dilakukan sebelum 2010. Namun, KPK kemudian mengusulkan penghentian kebijakan tersebut dengan alasan ketimpangan tiap daerah.
Pemakaian APBD untuk mengelola sepak bola di tingkat daerah sebenarnya bukan hal baru. Setahun lalu, Erick mengatakan bakal menggandeng pemberintah daerah untuk membantu percepatan proses pembibitan talenta local di bidang sepak bola.
Lebih rinci lagi, Erick Thohir menyebut akan membentuk tim yang berisikan anggota PSSI dan Pemerintah Daerah guna membantu percepatan proses pembibitan dan pendanaan pemain dan kompetisi lokal. Hal ini kemungkinan pula termasuk revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri yang membatasi adanya dana APBD yang dipergunakan sebagai dana kompetisi sepak bola.
“Kami akan membentuk tim (PSSI dan Kementerian Dalam Negeri) untuk bagaimana menyelaraskan Permendagri 22/2011 untuk bisa direvisi. Tentu di situ ada peran PSSI juga untuk menilai ya seperti apa kerjasamanya, tetapi payung hukumnya dari Kemendagri yang akan hadir,” ujar Erick Thohir, dikutip Antara pada Selasa (11/06/2024).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 memang mengatur agar tidak adanya anggaran dana dari organisasi cabang profesional yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi kewenangan induk organisasi profesional tersebut untuk mengganggarkan pendanaan untuk kompetisi dan hal-hal yang meliputi di dalamnya tanpa menggunakan dana APBD.
Erick Thohir sendiri menyebut dibentuknya tim tersebut nantinya akan menjadi penyelaras mengenai beberapa aturan yang dianggap saling bersebrangan satu dengan yang lainnya. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menyatakan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Dalam Kongres PSSI yang dihelat Juni 2024, Erick juga menyatakan Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau untuk revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011. Hal ini berarti menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menggodok talenta – talenta unggul sepak bola Indonesia dari seluruh penjuru tanah air.
Kemungkinan besar pendanaan sepak bola yang menggunakan APBD dapat kembali dihidupkan seperti pada masa sebelum tahun 2010 silam. Pada kala itu, klub-klub profesional di liga Indonesia diperbolehkan mendapatkan suntikan dana dari anggaran daerah masing-masing. Namun, kebijakan tersebut kemudian diubah agar mendorong klub-klub menjadi lebih mandiri dan tentunya produktif.
Kini, aturan sejenis tersebut akan kembali digulirkan. Namun, tentunya diharapkan pendanaan tersebut hanya diberikan untuk kompetisi-kompetisi amatir dan juga pembinaan sepak bola kelompok umur atau sekolah sepak bola (SSB) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Exco PSSI Sebut Tidak Pernah Proses Cyrus Margono Jadi WNI
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo pada Agustus 2024 lalu menyatakan ingin menghidupkan kembali kompetisi sepak bola Liga 3 dan Liga 4 di tingkat daerah dengan pendanaan menggunakan APBD. Pernyataan itu dia lontarkan pada Agustus 2024 di Istana Merdeka Jakarta. Dengan begitu pemda juga akan mendukung pembinaan atlet usia dini. Kendati demikian, skema pendanaan melalui APBD akan diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya korupsi.
Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali kebijakan penggunaan APBD untuk klub sepak bola di daerah pernah mencuat pada 2015. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu, Redonnyzar Moenek mengungkapkan, klub sepak bola amatir akan kembali dibiayai pengelolaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kemarin kami mendapat perintah dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar kembali dihidupkan pembiayaan dari APBD untuk cabang sepak bola yang dalam hal ini klub amatir," kata Redonnyzar Moenek di Padang, Sumbar seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, perintah tersebut terkait dengan keinginan pemerintah untuk kembali menghidupkan klub-klub amatir yang ada di Indonesia yang akan diikutkan dalam kompetisi serta mengembangkan prestasi klub tersebut.
Ia mengatakan, langkah awal untuk program tersebut, pihaknya akan melakukan perubahan regulasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 dan 39 tahun 2012 yang terdapat larangan penggunaan APBD untuk pembiayaan sepak bola.
Lebih lanjut ia mengakui, sebelumnya banyak daerah yang memasukan pembiayaan cabang olahraga sepak bola dari APBD, hal itu terkait dengan keinginan pemerintah yang ingin menjadikan ikon sepak bola daerahnya.
Berita Terkait
-
Diisukan Jadi Dirtek Timnas Indonesia Kini Simon Tahamata Ngamuk Gak Dapat Kerjaan
-
Timnas Indonesia Resmi Gagal Gaet Satu Pemain Keturunan, Curhat Tak Diperlakukan Baik oleh PSSI
-
Polemik Timnas Putri Indonesia: Ada Indikasi Ketidakadilan di Federasi?
-
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah ASEAN Women's Championship 2025, PSSI Kasih Alasan Begini
-
Thailand Berencana Ubah Format SEA Games, Apa Keuntungan dan Kerugian bagi Kontestan?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra