Suara.com - Para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi saat ini sedang menantikan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I tahun ini.
Hingga akhir bulan April tahun 2025, masih banyak guru yang belum menerima transfer dana TPG yang seharusnya telah dialokasikan.
Ketetapan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 menggaris bawahi bahwa distribusi TPG untuk Triwulan I semestinya dilaksanakan pada bulan Maret.
Kendati demikian, realisasi pencairan TPG hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan dikarenakan adanya berbagai kendala yang dihadapi oleh para guru.
Terdapat serangkaian tahapan dan prosedur yang wajib dilalui oleh para guru sebagai syarat untuk menerima TPG.
Guna memantau perkembangan setiap tahapan dalam proses pencairan TPG, guru dapat mengakses dan memeriksa status validasi TPG melalui platform Info GTK.
Kode status validasi yang ditampilkan pada aplikasi Info GTK menunjukkan adanya perkembangan terbaru terhadap pencairan TPG yang sedang berlangsung.
- Kode 13 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG tertunda karena menunggu konfirmasi dan validasi informasi rekening penerima.
- Kode 16 menandakan bahwa pencairan TPG masih dalam tahap pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan di tingkat Dinas Pendidikan.
- Kode 07 menunjukkan bahwa pencairan TPG sedang menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 08 menandakan bahwa SKTP telah berhasil diterbitkan sehubungan dengan validitas data yang terpenuhi, dan tahapan selanjutnya adalah menunggu realisasi pencairan TPG.
Di antara beragam kode status tersebut, kode 08 merupakan yang paling dinanti oleh para guru.
Saat ini, terdapat ratusan ribu guru yang status validasi TPG mereka menunjukkan kode 08.
Baca Juga: Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Hal ini mengimplikasikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga guru yang bersangkutan berada dalam tahap menunggu transfer dana TPG ke rekening pribadi masing-masing.
Namun demikian, pertanyaan yang muncul adalah mengenai jangka waktu transfer dana TPG ke rekening setelah penerbitan SKTP.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, transfer TPG ke rekening penerima dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKTP.
Kendati demikian, dalam implementasinya, durasi pencairan TPG terkadang dapat berlangsung lebih singkat dari batas waktu yang ditetapkan.
Untuk mengetahui status transfer dana TPG ke rekening, guru dapat melakukan pengecekan melalui platform Info GTK atau dengan menghubungi secara langsung pihak bank terkait.
Untuk diketahui, Info GTK merujuk pada singkatan dari Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Info GTK diluncurkan pemerintah untuk memudahkan para guru atau pengajar yang bekerja dalam bidang pendidikan di Indonesia. Ini mencakup guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga administrasi, dan staf pendukung lainnya di berbagai jenjang pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!
-
Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara
-
Viral Aksi Guru Gunting Seragam Murid di Tengah Lapangan Tuai Pro Kontra
-
5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?