Suara.com - Para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi saat ini sedang menantikan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I tahun ini.
Hingga akhir bulan April tahun 2025, masih banyak guru yang belum menerima transfer dana TPG yang seharusnya telah dialokasikan.
Ketetapan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 menggaris bawahi bahwa distribusi TPG untuk Triwulan I semestinya dilaksanakan pada bulan Maret.
Kendati demikian, realisasi pencairan TPG hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan dikarenakan adanya berbagai kendala yang dihadapi oleh para guru.
Terdapat serangkaian tahapan dan prosedur yang wajib dilalui oleh para guru sebagai syarat untuk menerima TPG.
Guna memantau perkembangan setiap tahapan dalam proses pencairan TPG, guru dapat mengakses dan memeriksa status validasi TPG melalui platform Info GTK.
Kode status validasi yang ditampilkan pada aplikasi Info GTK menunjukkan adanya perkembangan terbaru terhadap pencairan TPG yang sedang berlangsung.
- Kode 13 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG tertunda karena menunggu konfirmasi dan validasi informasi rekening penerima.
- Kode 16 menandakan bahwa pencairan TPG masih dalam tahap pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan di tingkat Dinas Pendidikan.
- Kode 07 menunjukkan bahwa pencairan TPG sedang menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 08 menandakan bahwa SKTP telah berhasil diterbitkan sehubungan dengan validitas data yang terpenuhi, dan tahapan selanjutnya adalah menunggu realisasi pencairan TPG.
Di antara beragam kode status tersebut, kode 08 merupakan yang paling dinanti oleh para guru.
Saat ini, terdapat ratusan ribu guru yang status validasi TPG mereka menunjukkan kode 08.
Baca Juga: Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Hal ini mengimplikasikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga guru yang bersangkutan berada dalam tahap menunggu transfer dana TPG ke rekening pribadi masing-masing.
Namun demikian, pertanyaan yang muncul adalah mengenai jangka waktu transfer dana TPG ke rekening setelah penerbitan SKTP.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, transfer TPG ke rekening penerima dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKTP.
Kendati demikian, dalam implementasinya, durasi pencairan TPG terkadang dapat berlangsung lebih singkat dari batas waktu yang ditetapkan.
Untuk mengetahui status transfer dana TPG ke rekening, guru dapat melakukan pengecekan melalui platform Info GTK atau dengan menghubungi secara langsung pihak bank terkait.
Untuk diketahui, Info GTK merujuk pada singkatan dari Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Info GTK diluncurkan pemerintah untuk memudahkan para guru atau pengajar yang bekerja dalam bidang pendidikan di Indonesia. Ini mencakup guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga administrasi, dan staf pendukung lainnya di berbagai jenjang pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!
-
Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara
-
Viral Aksi Guru Gunting Seragam Murid di Tengah Lapangan Tuai Pro Kontra
-
5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!
-
Citibank Pastikan Kinerja Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Solid
-
Alasan Indonesia Belum Jadi Raja Batu Bara Asia, Padahal Pasokan dan Ekspor Tinggi
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rupiah Merana! Dihantam Dolar AS dan Ketidakpastian The Fed
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Jamin Keaslian Data! Peruri Dorong Hilirisasi Ijazah Digital