Suara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2022-2023 tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kini memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif.
Sebagaimana informasi yang beredar, Kejati Sumut telah memanggil 10 orang yang terdiri dari kepala desa (kades) dan kepala puskesmas (kapus) di Madina untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dipanggil untuk membantu pengungkapan dugaan korupsi ini.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 April 2025 pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Sumut di Medan. Para kades, kapus, serta PPK diinstruksikan membawa dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana stunting, dan wajib menghadap Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Menurut sumber yang diterima, pemanggilan ini berdasarkan surat bernomor B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap, SH MH. Surat ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran di Madina
Berapa perkiraan kerugian dana stunting Madina?
Dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal untuk tahun 2022 dan 2023 diperkirakan mencapai nilai yang cukup besar. Pada tahun 2022, anggaran dana stunting diestimasi sebesar Rp 34 miliar, sementara pada tahun 2023 jumlahnya melonjak hingga sekitar Rp 69 miliar. Jika dijumlahkan, total alokasi dana untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 103 miliar.
Besarnya angka ini tentu menjadi perhatian, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program nasional dalam mengatasi masalah kekurangan gizi kronis (stunting) di Indonesia.
Tanggapan Aktivis Anti Korupsi Soal Kasus Ini
Menanggapi perkembangan kasus ini, sejumlah aktivis anti korupsi dari Sumatera Utara turut memberikan pernyataan. Dari beberapa sumber, Arief Tampubolon, seorang aktivis anti korupsi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumut yang dinilai serius dalam membuka tabir dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Madina.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Arief menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, tanpa ada pengecualian. Ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dana stunting berdampak langsung pada masa depan generasi muda, sehingga semua pelaku, baik di tingkat bawah maupun atas, harus diproses secara adil.
Dalam pernyataannya, Arief menilai bahwa program stunting merupakan upaya mulia pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, tindakan korupsi terhadap program ini dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia juga menambahkan, dalam kasus ini, pihak yang harus bertanggung jawab adalah para pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan daerah. Arief menyerukan agar Kejati Sumut tidak hanya berhenti pada level kades atau kapus, melainkan juga mengejar pejabat tinggi yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana stunting.
Dana Stunting dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Sebagai informasi tambahan, dana stunting dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis seperti pemberian makanan tambahan bergizi, edukasi mengenai pola makan sehat, perbaikan sanitasi lingkungan, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Dengan kata lain, dana ini menjadi salah satu pilar utama dalam mencegah lahirnya generasi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi kronis.
Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, maka dampaknya sangat besar terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. Upaya pemerintah untuk menurunkan angka stunting nasional pun menjadi terhambat.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
-
Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO
-
Skandal Private Jet KPU, TI Indonesia Temukan Dugaan Mark-Up Rp19,2 Miliar
-
Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?
-
Bobby Nasution Sambangi KPK: Ada Apa Gerangan?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya