Suara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2022-2023 tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kini memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif.
Sebagaimana informasi yang beredar, Kejati Sumut telah memanggil 10 orang yang terdiri dari kepala desa (kades) dan kepala puskesmas (kapus) di Madina untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dipanggil untuk membantu pengungkapan dugaan korupsi ini.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 April 2025 pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Sumut di Medan. Para kades, kapus, serta PPK diinstruksikan membawa dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana stunting, dan wajib menghadap Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Menurut sumber yang diterima, pemanggilan ini berdasarkan surat bernomor B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap, SH MH. Surat ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran di Madina
Berapa perkiraan kerugian dana stunting Madina?
Dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal untuk tahun 2022 dan 2023 diperkirakan mencapai nilai yang cukup besar. Pada tahun 2022, anggaran dana stunting diestimasi sebesar Rp 34 miliar, sementara pada tahun 2023 jumlahnya melonjak hingga sekitar Rp 69 miliar. Jika dijumlahkan, total alokasi dana untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 103 miliar.
Besarnya angka ini tentu menjadi perhatian, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program nasional dalam mengatasi masalah kekurangan gizi kronis (stunting) di Indonesia.
Tanggapan Aktivis Anti Korupsi Soal Kasus Ini
Menanggapi perkembangan kasus ini, sejumlah aktivis anti korupsi dari Sumatera Utara turut memberikan pernyataan. Dari beberapa sumber, Arief Tampubolon, seorang aktivis anti korupsi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumut yang dinilai serius dalam membuka tabir dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Madina.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Arief menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, tanpa ada pengecualian. Ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dana stunting berdampak langsung pada masa depan generasi muda, sehingga semua pelaku, baik di tingkat bawah maupun atas, harus diproses secara adil.
Dalam pernyataannya, Arief menilai bahwa program stunting merupakan upaya mulia pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, tindakan korupsi terhadap program ini dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia juga menambahkan, dalam kasus ini, pihak yang harus bertanggung jawab adalah para pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan daerah. Arief menyerukan agar Kejati Sumut tidak hanya berhenti pada level kades atau kapus, melainkan juga mengejar pejabat tinggi yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana stunting.
Dana Stunting dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Sebagai informasi tambahan, dana stunting dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis seperti pemberian makanan tambahan bergizi, edukasi mengenai pola makan sehat, perbaikan sanitasi lingkungan, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Dengan kata lain, dana ini menjadi salah satu pilar utama dalam mencegah lahirnya generasi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi kronis.
Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, maka dampaknya sangat besar terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. Upaya pemerintah untuk menurunkan angka stunting nasional pun menjadi terhambat.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
-
Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO
-
Skandal Private Jet KPU, TI Indonesia Temukan Dugaan Mark-Up Rp19,2 Miliar
-
Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?
-
Bobby Nasution Sambangi KPK: Ada Apa Gerangan?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Perdagangan Perdana 2026, Harga Minyak Dunia Naik Tipis