- Aplikasi e-Kinerja BKN padat di awal 2026; mengatasi kendala awal perlu cek dan sinkronisasi data profil ASN.
- Perbaikan data atasan salah, khususnya guru, dilakukan melalui login dan sinkronisasi oleh Kepala Sekolah terlebih dahulu.
- Kendala teknis seperti gagal login atau tombol sinkronisasi hilang dapat diatasi melalui reset password atau menghubungi Admin Instansi.
Suara.com - Memasuki periode pelaporan kinerja tahunan di awal 2026, aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi platform yang paling padat diakses oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Sebagai instrumen utama dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berimplikasi langsung pada pemberian tunjangan dan kenaikan pangkat, kelancaran akses aplikasi ini sangatlah krusial.
Namun, tidak jarang pengguna menemui berbagai kendala teknis, mulai dari data yang tidak muncul hingga sinkronisasi yang gagal.
Untuk mengatasi berbagai masalah di platform e-Kinerja BKN, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan mendalam pada data profil.
Pastikan data seperti NIP, unit kerja, jabatan, hingga golongan sudah sesuai dengan kondisi riil. Jika terjadi ketidaksesuaian, segera lakukan sinkronisasi data ASN atau CASN.
Apabila masalah tetap berlanjut, koordinasi dengan atasan atau admin instansi menjadi mutlak diperlukan untuk perbaikan data di sistem pusat.
Solusi Data Atasan Salah atau Tidak Sesuai
Masalah yang paling sering dikeluhkan, terutama oleh para guru di daerah, adalah ketidaksesuaian data atasan penilai dalam sistem.
Hal ini mengakibatkan SKP tidak dapat diproses lebih lanjut. Bagi guru, langkah perbaikan harus dimulai dari akun Kepala Sekolah.
Baca Juga: Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
Kepala Sekolah diwajibkan untuk login terlebih dahulu ke aplikasi e-Kinerja BKN.
Setelah masuk, Kepala Sekolah harus mengedit profil, menyesuaikan data unit kerja, jabatan, serta golongan, lalu melakukan klik pada tombol "Sinkronisasi ASN".
Setelah data Kepala Sekolah tervalidasi, barulah guru yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan di akun masing-masing.
Guru harus memastikan data di profil mereka sama dengan data yang telah diperbaiki oleh Kepala Sekolah.
Langkah selanjutnya adalah menyesuaikan jabatan atau golongan, melakukan sinkronisasi CASN, dan mengklik menu "Muat Ulang" pada bagian SKP.
Jika data tetap tidak berubah, Admin Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan data langsung melalui User Management e-Kinerja atau melalui sistem Verval PTK bagi pengawas dan pendidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik