- Aplikasi e-Kinerja BKN padat di awal 2026; mengatasi kendala awal perlu cek dan sinkronisasi data profil ASN.
- Perbaikan data atasan salah, khususnya guru, dilakukan melalui login dan sinkronisasi oleh Kepala Sekolah terlebih dahulu.
- Kendala teknis seperti gagal login atau tombol sinkronisasi hilang dapat diatasi melalui reset password atau menghubungi Admin Instansi.
Suara.com - Memasuki periode pelaporan kinerja tahunan di awal 2026, aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi platform yang paling padat diakses oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Sebagai instrumen utama dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berimplikasi langsung pada pemberian tunjangan dan kenaikan pangkat, kelancaran akses aplikasi ini sangatlah krusial.
Namun, tidak jarang pengguna menemui berbagai kendala teknis, mulai dari data yang tidak muncul hingga sinkronisasi yang gagal.
Untuk mengatasi berbagai masalah di platform e-Kinerja BKN, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan mendalam pada data profil.
Pastikan data seperti NIP, unit kerja, jabatan, hingga golongan sudah sesuai dengan kondisi riil. Jika terjadi ketidaksesuaian, segera lakukan sinkronisasi data ASN atau CASN.
Apabila masalah tetap berlanjut, koordinasi dengan atasan atau admin instansi menjadi mutlak diperlukan untuk perbaikan data di sistem pusat.
Solusi Data Atasan Salah atau Tidak Sesuai
Masalah yang paling sering dikeluhkan, terutama oleh para guru di daerah, adalah ketidaksesuaian data atasan penilai dalam sistem.
Hal ini mengakibatkan SKP tidak dapat diproses lebih lanjut. Bagi guru, langkah perbaikan harus dimulai dari akun Kepala Sekolah.
Baca Juga: Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
Kepala Sekolah diwajibkan untuk login terlebih dahulu ke aplikasi e-Kinerja BKN.
Setelah masuk, Kepala Sekolah harus mengedit profil, menyesuaikan data unit kerja, jabatan, serta golongan, lalu melakukan klik pada tombol "Sinkronisasi ASN".
Setelah data Kepala Sekolah tervalidasi, barulah guru yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan di akun masing-masing.
Guru harus memastikan data di profil mereka sama dengan data yang telah diperbaiki oleh Kepala Sekolah.
Langkah selanjutnya adalah menyesuaikan jabatan atau golongan, melakukan sinkronisasi CASN, dan mengklik menu "Muat Ulang" pada bagian SKP.
Jika data tetap tidak berubah, Admin Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan data langsung melalui User Management e-Kinerja atau melalui sistem Verval PTK bagi pengawas dan pendidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Purbaya Bulka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Perdagangan Perdana 2026, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono