- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menunda PPh Pasal 22 e-commerce jika kondisi ekonomi Indonesia masih lemah.
- Kebijakan PPh Pasal 22 ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, bukan semata mendongkrak penerimaan negara.
- Pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 0,5 persen sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penarikan pajak e-commerce lewat kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang direncanakan berlaku tahun ini.
Menkeu Purbaya beralasan kalau saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melihat kondisi ekonomi Indonesia. Apabila lemah, mereka tak akan memberlakukan kebijakan tersebut.
"Ketika ekonominya masih lemah, enggak akan ditarik. Tapi kalau sudah kuat, ya kita pertimbangkan untuk ditarik," kata Purbaya saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menilai jika ekonomi sudah kuat, masyarakat tidak akan keberatan dengan penarikan pajak ecommerce karena pemasukan juga ikut membaik.
"Harusnya kalau sudah bagus seperti itu, orangnya juga ditarik pajak enggak terasa amat karena mereka income-nya juga kencang," imbuhnya.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.
Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.
Baca Juga: Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000
Berita Terkait
-
Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat