Suara.com - Kerja ke luar negeri kini mulai dilirik bukan hanya untuk lulusan universitas, tetapi juga untuk jebolan SMA/ sederajat. Jepang menjadi salah satu negara yang dilirik karena kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, sekaligus gaji kompetitif. Syarat kerja di Jepang tahun 2025 pun inklusif untuk siapa saja. Secara spesifik, bahkan pemerintah Jepang membuka keran bagi imigran untuk bekerja melalui program Tokutei Ginou atau pekerja dengan ketrampilan spesifik.
Tokutei Ginou dibuka untuk pekerja dari luar negeri dengan minimum usia 18 tahun yang menguasai 16 bidang yakni keperawatan, pengelolaan dan pembersihan gudang, pembuatan produk industri, konstruksi, pembuatan kapal dan mesin kapal, perbaikan mobil, industri penerbangan, perhotelan. pertanian, perikanan, produksi makanan, pelayanan restoran, bisnis transportasi mobil, kereta api, kehutanan, dan industri kayu.
Untuk mendaftar sebagai pekerja dengan spesifikasi ketrampilan di atas, terlebih dahulu Anda harus mendaftarkan diri dalam sistem ujian Tokutei Ginou di website khusus pemerintah Jepang.
Sebelum berangkat dan menetap di Jepang, calon pekerja dari Indonesia dan negara lain perlu melewati sejumlah tahapan tes. Di Jepang, tes dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, adalah tes atau pengecekan yang dilakukan oleh imigrasi Jepang untuk memproses apakah seorang warga negara asing diizinkan masuk, bertempat tinggal, dan bekerja di Jepang. Setelah melalui tes dari imigrasi, tes tahap kedua dilakukan oleh instansi pemberi kerja.
Tahap Imigrasi dan Pengurusan Izin Tinggal
Situs resmi kedutaan Jepang menyatakan orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang di luar wilayah Jepang.
Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, calon pekerja perlu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang. Biasanya pemeriksaan dilakukan di bandara atau tempat lainnya, unuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan dilakukan selama di Jepang.
Pekerja berketrampilan spesifik biasanya tak perlu menjalani pelatihan tertentu untuk bisa memulai bekerja. Perusahaan Jepang juga lebih sering mencari tenaga kerja siap pakai. Namun, ada juga sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali.
Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.
Baca Juga: Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang
Pekerja No. 1 ini hanya diizinkan bertempat tinggal di Jepang maksimal selama lima tahun. Sementara kategori lain yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2 tidak memiliki batas waktu dalam pengurusan izin tinggal.
Syarat Kemampuan Bahasa Jepang
Sebelum mendaftar ke perusahaan dan datang ke Jepang para calon pekerja wajib mengantongi sertifikat kemampuan bahasa Jepang. Sejumlah ujian ketrampilan berbahasa yang diikuti calon pekerja antara lain JFT Basic atau JLPT minimum level N-4.
Gaji dan Biaya Hidup di Jepang
Gaji bekerja di Jepang tentunya bervariasi tergantung sektor usaha, jabatan, serta pendidikan. Gaji juga dipengaruhi oleh lokasi tempat tinggal. Gaji di kota metropolitan seperti Tokyo tentu bakal lebih tinggi dibanding jika bertempat tinggal di kota kecil seperti Kagoshima. Begitu pula dengan biaya hidup. Namun, rata – rata pekerja bisa memperoleh gaji di atas 500.000 yen sebulan atau kisaran Rp50 juta.
Untuk pekerja pabrik, data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).
Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144.000. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.
Kemudian, mengutip dari aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu. Dengan batasan waktu ini, pekerja pabrik di Jepang bisa berpenghasilan Rp40 juta sebulan.
Risiko Tinggal di Jepang
Kota – kota besar di Jepang seperti Tokyo dan Osaka umumnya memiliki biaya hidup tinggi. Tantangan lainnya adalah soal budaya dan bahasa. Kaum muslim akan sedikit kesulitan dalam menemukan makanan – makanan halal.
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 biasanya tidak diperbolehkan membawa keluarga dengan alasan izin tinggal yang sementara. Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2 memungkinkan membawa anak dan pasangan jika memenuhi persyaratan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Menit Bermain Sandy Walsh di Yokohama F Marinos Jadi Sorotan, Khawatir Senasib Justin Hubner
-
Manusia Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Segini Usianya
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Review Novel 'Kotak Pandora': Saat Hidup Hanya soal Bertahan
-
Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
Terkini
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun