Suara.com - Kabar kurang sedap menghampiri PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) setelah salah satu anak usahanya, PT Aero Systems Indonesia (ASYST), ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada Selasa, 22 April 2025, menetapkan masa PKPU sementara selama 43 hari ke depan.
Menyikapi situasi ini, Tim Pengurus PKPU sementara yang terdiri dari William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon langsung bergerak cepat.
Dalam Rapat Kreditur Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025) William Eduard Daniel menegaskan perbedaan mendasar antara PKPU dan pailit.
Ia menekankan bahwa PKPU memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa, meskipun dengan sejumlah aturan main yang harus dipatuhi.
"PKPU adalah PKPU, bukan pailit. Perusahaan (PT Aero Systems Indonesia) masih berjalan biasa. Tapi ada aturan main, dimana direksi jika ingin melakukan pembayaran atau tindakan hukum lain harus disepakati bersama," jelas William di hadapan para kreditur dikutip Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, William menyampaikan pesan krusial kepada para vendor yang selama ini menjalin kerja sama dengan ASYST. Ia meminta dengan sangat agar para vendor tidak menghentikan aktivitas dan layanan mereka.
Kekhawatiran akan terganggunya operasional ASYST bukan tanpa alasan. Sebagai anak usaha Garuda Indonesia, ASYST memegang peranan penting dalam menunjang berbagai sistem dan layanan penerbangan.
"Saya menyampaikan pesan kepada para vendor dan ASYST agar berkoordinasi dengan baik, khususnya para vendor yang memberikan jasa atau service. Jangan sampai karena PKPU ini terus di-stop," tegasnya.
Baca Juga: Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit
William menggambarkan betapa vitalnya peran para vendor dalam ekosistem ASYST dan dampaknya terhadap Garuda Indonesia secara keseluruhan.
"Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, mungkin penerbangan akan terganggu, juga mungkin sistemnya bisa shutdown. Karena sebagian sistemnya diberikan oleh ASYST, dimana para vendor ini adalah supporting system-nya," imbuhnya dengan nada khawatir.
Penetapan status PKPU sementara ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi ASYST. Namun, Tim Pengurus PKPU menunjukkan optimisme dalam menghadapi situasi ini. Mereka berharap agar proposal perdamaian antara ASYST selaku debitur dengan para krediturnya dapat segera tercapai. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses PKPU diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.
"Kami dari Tim Pengurus yakin negoisasi dalam waktu cepat akan terselesaikan. Untuk itu, negoisasi tidak harus di Pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar Pengadilan," pungkas William, menyiratkan harapan akan solusi yang cepat dan konstruktif bagi semua pihak terkait.
Dalam putusan PKPU sementara tersebut, Hakim Niaga Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas yang akan mengawasi jalannya proses PKPU. Tugas Hakim Pengawas adalah memastikan bahwa proses PKPU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak, baik debitur maupun kreditur.
Sebagai informasi, PKPU merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya dan menyusun rencana restrukturisasi utang dengan para krediturnya.
Tujuan utama dari PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan damai antara debitur dan kreditur, sehingga perusahaan dapat kembali sehat secara finansial dan melanjutkan kegiatan usahanya.
Dalam proses PKPU, debitur memiliki kewajiban untuk mengajukan rencana perdamaian yang berisi tawaran pembayaran utang kepada para kreditur. Rencana ini akan dibahas dan divoting oleh para kreditur. Jika mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian tersebut, maka rencana tersebut akan disahkan oleh pengadilan dan mengikat seluruh kreditur. Sebaliknya, jika rencana perdamaian ditolak, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun