Suara.com - Kabar kurang sedap menghampiri PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) setelah salah satu anak usahanya, PT Aero Systems Indonesia (ASYST), ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada Selasa, 22 April 2025, menetapkan masa PKPU sementara selama 43 hari ke depan.
Menyikapi situasi ini, Tim Pengurus PKPU sementara yang terdiri dari William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon langsung bergerak cepat.
Dalam Rapat Kreditur Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025) William Eduard Daniel menegaskan perbedaan mendasar antara PKPU dan pailit.
Ia menekankan bahwa PKPU memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa, meskipun dengan sejumlah aturan main yang harus dipatuhi.
"PKPU adalah PKPU, bukan pailit. Perusahaan (PT Aero Systems Indonesia) masih berjalan biasa. Tapi ada aturan main, dimana direksi jika ingin melakukan pembayaran atau tindakan hukum lain harus disepakati bersama," jelas William di hadapan para kreditur dikutip Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, William menyampaikan pesan krusial kepada para vendor yang selama ini menjalin kerja sama dengan ASYST. Ia meminta dengan sangat agar para vendor tidak menghentikan aktivitas dan layanan mereka.
Kekhawatiran akan terganggunya operasional ASYST bukan tanpa alasan. Sebagai anak usaha Garuda Indonesia, ASYST memegang peranan penting dalam menunjang berbagai sistem dan layanan penerbangan.
"Saya menyampaikan pesan kepada para vendor dan ASYST agar berkoordinasi dengan baik, khususnya para vendor yang memberikan jasa atau service. Jangan sampai karena PKPU ini terus di-stop," tegasnya.
Baca Juga: Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit
William menggambarkan betapa vitalnya peran para vendor dalam ekosistem ASYST dan dampaknya terhadap Garuda Indonesia secara keseluruhan.
"Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, mungkin penerbangan akan terganggu, juga mungkin sistemnya bisa shutdown. Karena sebagian sistemnya diberikan oleh ASYST, dimana para vendor ini adalah supporting system-nya," imbuhnya dengan nada khawatir.
Penetapan status PKPU sementara ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi ASYST. Namun, Tim Pengurus PKPU menunjukkan optimisme dalam menghadapi situasi ini. Mereka berharap agar proposal perdamaian antara ASYST selaku debitur dengan para krediturnya dapat segera tercapai. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses PKPU diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.
"Kami dari Tim Pengurus yakin negoisasi dalam waktu cepat akan terselesaikan. Untuk itu, negoisasi tidak harus di Pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar Pengadilan," pungkas William, menyiratkan harapan akan solusi yang cepat dan konstruktif bagi semua pihak terkait.
Dalam putusan PKPU sementara tersebut, Hakim Niaga Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas yang akan mengawasi jalannya proses PKPU. Tugas Hakim Pengawas adalah memastikan bahwa proses PKPU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak, baik debitur maupun kreditur.
Sebagai informasi, PKPU merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya dan menyusun rencana restrukturisasi utang dengan para krediturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda