"Keduanya juga menjadi contoh pengembangan dari koperasi yang sudah ada menjadi Kopkel Merah Putih. Bisnisnya sudah ada sebagai supporting pertanian, sebagai penyalur pupuk dan gas," terang Henra.
Ke depan, kata Henra, untuk pengembangan usaha kedua Kopkel ini akan bisa berjalan lebih mudah.
Henra yang sebelumnya menjadi nara sumber pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pusat dan Daerah Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kota Palangkaraya, berharap jumlah anggota kedua Kopkel mencapai jumlah maksimal penduduk kedua kelurahan.
"Dalam Juklak Kopdes Merah Putih, ada aturan main terkait perubahan dasar sebuah koperasi. Tinggal disesuaikan saja," ucap Henra.
Terkait legalitas Kopkel, Henra menyebut keduanya sudah melakukan proses pembentukan sebagai mana mestinya, yang dimulai dengan penyelenggaraan musyawarah desa khusus.
"Kemudian, mereka menentukan siapa Kuasa menghadap notaris. Notaris juga sudah kita siapkan, untuk perubahan anggaran dasar bagi Kopkel Kalampangan. Setelah itu tinggal pengesahan di Kementerian Hukum," jelas Henra.
Setelah seluruh berkas dilengkapi, lanjut Henra, dalam tempo satu hari saja, SK sudah bisa selesai. "Proses di Kementerian Hukum itu sangat cepat, dan bisa dilakukan secara online. Sistem disana sudah siap, dimana begitu notaris masuk sudah ada fitur pengisian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," papar Henra.
Dalam perjalanannya, Henra menyebutkan akan memberikan aneka pelatihan dan pendampingan bagi para pengurus dan pengawas Kopkel Merah Putih. "Pelatihan terkait usaha, kelembagaan, dan sebagainya. Lalu, mereka juga akan kita magangkan ke koperasi-koperasi yang bagus yang ada di Kota Palangka Raya. Kita akan selalu bersinergi dengan koperasi-koperasi yang sudah bagus," ujar Henra.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Perum Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu