Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai skema pembiayaan untuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Lantaran skema ini rencananya berasal pinjaman dari bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan mendukung bank Himbara memberikan pinjaman untuk pembentukan koperasi Desa Merah Putih. Hal ini bisa membantu akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami menyambut dengan gagas dan rencana koperasi merah putih harapannya temtu koperasi merah putih akses pembiayaan bagi UMKM berbagai wilayah di seluruh dapat ditingkatkan ini pada gilirannya, " kata Mahendra di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dia berharap Koperasi Desa Merah Putih bisa memperkuat ekosistem yang dibutuhkan UMKM untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan. Serta bakal memantau tata kelola keuangan Himbara untuk skema pembiayaan.
" Tentu kami implementasi memantau terus langkah-langkah dan pelaksanannya bank-bank dimaksud dan mengupayakan hal terbaik melalui menjaga prinsip manajemen risko dan tata kelola keuangan baik dan penyaluran pembiayaan dapat mencapai sasarannya dan kami siap mendukung program itu untuk hal-hal lain," jelasnya.
Sebagai informasi, Prabowo sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam inpres itu, salah satu sumber pendanaan koperasi dibebankan pada APBN alias dana desa. Prabowo juga meminta agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk membantu mendanai koperasi tersebut.
Prabowo meminta dukungan Bank Himbara atas kebutuhan investasi Koperasi Desa Merah Putih seperti bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan. Selain itu, Prabowo juga meminta Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Koperasi Desa Merah Putih.
Prabowo juga meminta Bank Himbara yang akan menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan. Serta, memastikan dukungan finansial berupa penggantian biaya operasional dari Kementerian Keuangan, dan juga dukungan non-finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Koperasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah akan mengandalkan pinjaman dari bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mendanai koperasi merah putih program Presiden Prabowo Subianto. Adapun prakira dana yang dibutuhkan untuk membentuk dan menjalankan satu Koperasi Desa Merah Putih adalah sebesar Rp 2 - 3 miliar.
Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Legal OJK Cair Cepat Tak Sampai 24 Jam
Pemerintah akan mencicil pinjaman dari bank negara itu dalam jangka waktu 10–15 tahun lamanya. Adapun sumber dana cicilan itu datang dari pos dana desa yang sudah masuk dalam APBN.
Serta memilih skema cicilan belasan tahun atau lebih agar besaran beban APBN tidak teralu berat. Namun Sudaryono mengatakan pemerintah masih terus mengkaji skema pinjaman dan pembayarannya tersebut dengan Himbara.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia masih terjaga baik.
Hal itu didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas memadai, profil risiko terkendali, serta kinerja sektor jasa keuangan yang tumbuh positif. "Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga," kata Mahendra.
Mahendra menyebut kredit perbankan pada Maret 2025 tumbuh 9,16% year on year menjadi Rp 7.908,4 triliun. Pertumbuhan itu ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi 13,36% dan diikuti kredit konsumsi yang tumbuh 9,32% dan kredit modal kerja tumbuh 6,51%.
Ketahanan perbankan terjaga kuat dengan tingkat permodalan pada Maret 2025 yang berada di level tinggi yaitu 25,43%. Likuiditas perbankan pada Maret 2025 juga disebut tetap memadai.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026
-
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
-
OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok
-
Koperasi di Tahun 2026, Mungkinkah Menjadi Masa Depan Ekonomi Gen Z?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London