Suara.com - Fenomena judi online terus merajalela di Indonesia, meski berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas praktik ilegal ini. Meskipun Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah men-takedown lebih dari 1,3 juta konten judi online per 23 April 2025, keberadaan platform judi digital terus berkembang pesat, bahkan menyusup ke dalam aplikasi pinjaman online, marketplace, hingga situs e-commerce palsu.
Menurut Abdul El Hakim, Kabid PTKP PB HMI, fenomena judi online bukan hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga ancaman besar bagi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Dalam wawancara dengan media ini, Abdul menjelaskan bahwa peredaran uang dari transaksi judi online yang diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada 2024, justru berputar di luar sektor riil, merugikan perekonomian nasional, dan tidak tercatat dalam pendapatan pajak negara.
"Judi online menggerogoti ekonomi rakyat, mengalihkan dana yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Alih-alih berputar di sektor produktif, uang tersebut justru lari ke luar negeri dan membentuk ekonomi bayangan," ujar Abdul El Hakim dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Dampak dari perjudian digital ini tidak hanya mengancam kestabilan ekonomi, tetapi juga merusak struktur sosial. Angka penggunaan judi online di Indonesia pada 2024 tercatat lebih dari 8,8 juta pengguna aktif, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia produktif antara 17 hingga 35 tahun. Banyak di antaranya yang terjerat utang akibat kecanduan judi online, yang menyebabkan peningkatan angka bunuh diri di kalangan korban.
"Kecanduan judi online kini telah menjadi penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, memperburuk kemiskinan, dan bahkan menimbulkan kekerasan domestik. Ini adalah masalah sosial yang harus segera diatasi oleh negara," tambah Abdul.
Pemerintah Indonesia, meski sudah melakukan berbagai upaya, terkesan tidak memiliki keberpihakan yang kuat terhadap masalah ini. Abdul mengkritik sikap aparat yang lebih banyak berjanji daripada bertindak.
Menurutnya, berbagai laporan investigasi mengungkapkan adanya keterlibatan elit politik dalam memperlancar operasi judi online, sebuah konspirasi yang membuat pemberantasan praktik ilegal ini semakin sulit.
Laporan dari media ternama mengungkapkan keterlibatan beberapa pejabat tinggi dalam perusahaan judi online, yang semakin memperburuk citra pemerintah dalam menangani masalah ini. Meskipun Presiden berulang kali mengumandangkan perang terhadap judi online, namun tak tampak upaya nyata untuk menanggulangi permasalahan ini dengan serius.
Baca Juga: Sempat Buron Tiga Tahun, Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
"Ini adalah potret buruk dari pemerintahan yang lebih sibuk menjaga kekuasaan ketimbang melindungi rakyat dari ancaman sosial dan ekonomi. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung, malah membiarkan praktek ini berkembang," tegas Abdul El Hakim.
Abdul juga menyoroti bagaimana judi online menghancurkan jaringan solidaritas sosial di masyarakat, menggerus nilai-nilai luhur bangsa, serta menggantikan etos kerja keras dan tanggung jawab dengan kecanduan yang membahayakan.
la menambahkan, banyak generasi muda kini lebih mengenal "Kakek Zeus" (istilah untuk judi online) daripada pahlawan nasional, yang mengindikasikan kerusakan moral yang sudah terjadi di kalangan generasi penerus bangsa.
Jika pemerintah terus menerus gagal memberantas fenomena judi online, kata Abdul, Indonesia akan menghadapi keruntuhan lebih besar, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi dasar negara ini.
"Judi online ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak struktur sosial kita. Jika negara tetap diam dan tidak serius menangani masalah ini, maka masa depan bangsa akan terancam," pungkas Abdul El Hakim.
Pemerintah diminta untuk segera mengambil langkah tegas, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar praktik judi online yang merusak ini tidak terus berkembang. Negara harus mengambil peran aktif dalam melindungi rakyat dari ancaman digital yang semakin tak terkontrol.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?