Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada Kamis dan merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
"Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menukil Antara, Kamis (8/5/2025).
Secara umum, Jeffrey menjelaskan Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liquidity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.
Adapun, kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
"Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa," ujar Jeffrey.
Ia menjelaskan implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.
Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham.
Baca Juga: IHSG Masih Lanjutkan Reli Penguatan, Berikut Saham-saham Pendorongnya
Persyaratan yang dimaksud meliputi, status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham.
Jeffrey menyampaikan proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.
"BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi liquidity provider saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut," ujar Jeffrey.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan itu, BEI berharap peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.
"Peraturan Nomor II-Q dan III-Q secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id: Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan dan tab Peraturan Keanggotaan," ujar Jeffrey.
Sebelumnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersiap untuk menjadi liquidity provider di pasar modal Indonesia. Danantara kini tengah menggodok alokasi dana untuk suntikan ke pasar modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
-
Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas
-
Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!