Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada Kamis dan merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
"Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menukil Antara, Kamis (8/5/2025).
Secara umum, Jeffrey menjelaskan Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liquidity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.
Adapun, kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
"Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa," ujar Jeffrey.
Ia menjelaskan implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.
Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham.
Baca Juga: IHSG Masih Lanjutkan Reli Penguatan, Berikut Saham-saham Pendorongnya
Persyaratan yang dimaksud meliputi, status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham.
Jeffrey menyampaikan proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.
"BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi liquidity provider saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut," ujar Jeffrey.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan itu, BEI berharap peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.
"Peraturan Nomor II-Q dan III-Q secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id: Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan dan tab Peraturan Keanggotaan," ujar Jeffrey.
Sebelumnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersiap untuk menjadi liquidity provider di pasar modal Indonesia. Danantara kini tengah menggodok alokasi dana untuk suntikan ke pasar modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah