Suara.com - Dalam era digital yang serba cepat ini, kebutuhan dana mendesak kerap mendorong masyarakat untuk mencari solusi instan, salah satunya melalui pinjaman online atau pinjol.
Meski mudah diakses dan menjanjikan pencairan cepat, tak sedikit masyarakat yang justru terjerat dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.
Lalu, pertanyaannya: pinjol yang aman itu apa saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin.
Hingga awal 2025, tercatat sebanyak ratusan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan perusahaan-perusahaan ini memberikan alternatif pinjaman yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.
OJK sebagai lembaga pengawas keuangan, secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pinjol untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, agar terhindar dari risiko besar yang dapat muncul dari pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan tak wajar, yang dapat membebani peminjam hingga berujung pada penagihan yang tidak manusiawi, bahkan tindakan teror kepada peminjam.
Baca Juga: Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
Dengan memilih layanan yang sah dan terpercaya, konsumen dapat lebih terlindungi, karena pinjol yang terdaftar wajib transparan mengenai biaya, bunga, dan mekanisme pembayaran, serta memberikan ruang bagi peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai kesepakatan yang adil.
Ciri-Ciri Pinjol Aman
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:
- Terdaftar dan berizin OJK
- Memiliki identitas perusahaan yang jelas
- Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
- Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
- Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi
- Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.
Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai
Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
-
OJK: Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 80,2 Triliun
-
Ingin Pinjam Uang Darurat untuk Kebutuhan Mendesak? Cek Solusinya di Sini
-
Galbay Pinjaman, Benarkah Bisa Dipenjara?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi