Suara.com - Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia kian menggila. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis data yang mencengangkan dimana nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending per Maret 2025 melonjak fantastis hingga menyentuh angka Rp 80,02 triliun.
Angka ini mencerminkan kenaikanYear-on-Year (YoY) yang sangat signifikan, mencapai 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat (9/5/2025).
"Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen YoY dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% YoY," ungkap Agusman, menyoroti agresivitas pertumbuhan sektor pinjol.
Meskipun kucuran dana pinjol terus membesar, Agusman memberikan sedikit angin segar. Ia menyebutkan bahwa tingkat kredit macet (TWP90) di industri ini masih terjaga stabil dan bahkan menunjukkan penurunan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. "TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%," imbuhnya, memberikan indikasi bahwa kualitas aset pinjol masih dalam koridor yang terkendali.
Namun, di balik gemerlap pertumbuhan, OJK tak luput memberikan peringatan keras. Agusman mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan langkah yang diambil OJK terhadap entitas-entitas yang belum patuh tersebut. "Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," jelasnya.
OJK menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud. Langkah-langkah tersebut meliputi injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), masuknya investor strategis baru yang kredibel, hingga opsi pengembalian izin usaha bagi entitas yang tidak mampu memenuhi persyaratan.
Data terbaru dari OJK ini jelas menunjukkan betapa masifnya penetrasi pinjol dalam lanskap keuangan Indonesia. Pertumbuhan outstanding pembiayaan yang signifikan mengindikasikan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat dan mudah ini.
Baca Juga: 24 Emiten Borong Saham Rp 937 Miliar Tanpa Gelar RUPS
Namun, OJK sebagai garda terdepan pengawasan sektor keuangan, tidak akan tinggal diam. Meskipun tingkat kredit macet masih terkendali, potensi risiko inherent dalam bisnis pinjol tetap menjadi perhatian utama. Langkah tegas terhadap entitas yang belum memenuhi persyaratan modal menjadi bukti keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri pinjol, sekaligus melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Untuk porsi kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Pada Maret 2025 baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK tumbuh sebesar 32,18 persen yoy menjadi Rp22,78 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,56 juta.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening (sebelumnya sebesar 10.016 rekening).
Jumlah tersebut didasarkan dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya