Suara.com - Hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut Islam menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Terutama ketika anggota keluarga mulai membicarakan pembagian harta peninggalan.
Banyak orang ragu apakah boleh langsung menjual harta warisan orang tua, seperti rumah, tanah, atau kendaraan. Padahal belum dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris.
Bagaimana dalam kacamata Islam perihal hukum menjual warisan orang tua yang meninggal tersebut?
Dalam Islam, persoalan warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Sehingga setiap tindakan terkait harta peninggalan harus sesuai dengan syariat yang berlaku.
Bagaimana Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Islam?
Dikutip dari Laman Bimbingan Islam menyebutkan bahwa pada dasarnya, ketika seseorang wafat, kepemilikan atas harta yang ditinggalkan secara otomatis berpindah kepada para ahli warisnya.
Artinya, harta tersebut bukan lagi milik si mayit, melainkan telah menjadi milik penuh para ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.
Setelah kepemilikan beralih, para ahli waris bebas menggunakan harta warisan orang tua tersebut sesuai kehendak mereka.
Termasuk apakah tanah atau rumah warisan orang tua itu ingin dijual, diwakafkan, atau dimanfaatkan secara pribadi.
Tidak dibenarkan jika salah satu ahli waris memaksakan keinginannya kepada yang lain.
Baca Juga: Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet
Lantas bagaimana jika mendiang orang tua pernah memberikan wasiat? Misalnya orang tua tidak ingin rumah itu jatuh ke orang asing.
Jika sebelumnya almarhum atau almarhumah (misalnya nenek atau kakek) pernah berwasiat agar rumah tersebut tidak dijual, maka menurut ketentuan Islam, wasiat seperti itu tidak wajib dilaksanakan karena dapat merugikan pihak lain.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Islamweb yang berada di bawah Kementerian Wakaf Qatar:
فالوصية هي وصية الإنسان بإخراج جزء مأذون في إخراجه في سبل الخير بقصد كثرة الأجر، وزيادة الثواب. أما الوصية بغير ذلك كمنع الورثة من التصرف في التركة بأي نوع من أنواع التصرف فهذه الوصية لا يجب الوفاء بها لأنها تحكُّم في مال الغير، فإن الميت ينقطع ملكه بالوفاة وينتقل الملك إلى الورثة
“Wasiat yang benar itu adalah wasiat seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang masih dibolehkan syariat untuk dikeluarkan dalam jalan kebaikan dengan maksud mendapat pahala dan tambahan ganjaran yang banyak.
Adapun wasiat yang selain itu, seperti menghalangi ahli waris untuk bertindak dengan harta warisan dengan berbagai bentuk pemanfaatan, maka wasiat yang demikian tidak wajib untuk ditunaikan, karena ini masuk ikut campur pada harta orang lain, alasannya karena seorang ketika meninggal maka kepemilikan hartanya terputus dengan kematian, dan kepemilikan berpindah pada ahli waris.” (Lihat: Islam Web)
Berita Terkait
-
Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun
-
Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK