Suara.com - Hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut Islam menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Terutama ketika anggota keluarga mulai membicarakan pembagian harta peninggalan.
Banyak orang ragu apakah boleh langsung menjual harta warisan orang tua, seperti rumah, tanah, atau kendaraan. Padahal belum dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris.
Bagaimana dalam kacamata Islam perihal hukum menjual warisan orang tua yang meninggal tersebut?
Dalam Islam, persoalan warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Sehingga setiap tindakan terkait harta peninggalan harus sesuai dengan syariat yang berlaku.
Bagaimana Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Islam?
Dikutip dari Laman Bimbingan Islam menyebutkan bahwa pada dasarnya, ketika seseorang wafat, kepemilikan atas harta yang ditinggalkan secara otomatis berpindah kepada para ahli warisnya.
Artinya, harta tersebut bukan lagi milik si mayit, melainkan telah menjadi milik penuh para ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.
Setelah kepemilikan beralih, para ahli waris bebas menggunakan harta warisan orang tua tersebut sesuai kehendak mereka.
Termasuk apakah tanah atau rumah warisan orang tua itu ingin dijual, diwakafkan, atau dimanfaatkan secara pribadi.
Tidak dibenarkan jika salah satu ahli waris memaksakan keinginannya kepada yang lain.
Baca Juga: Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet
Lantas bagaimana jika mendiang orang tua pernah memberikan wasiat? Misalnya orang tua tidak ingin rumah itu jatuh ke orang asing.
Jika sebelumnya almarhum atau almarhumah (misalnya nenek atau kakek) pernah berwasiat agar rumah tersebut tidak dijual, maka menurut ketentuan Islam, wasiat seperti itu tidak wajib dilaksanakan karena dapat merugikan pihak lain.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Islamweb yang berada di bawah Kementerian Wakaf Qatar:
فالوصية هي وصية الإنسان بإخراج جزء مأذون في إخراجه في سبل الخير بقصد كثرة الأجر، وزيادة الثواب. أما الوصية بغير ذلك كمنع الورثة من التصرف في التركة بأي نوع من أنواع التصرف فهذه الوصية لا يجب الوفاء بها لأنها تحكُّم في مال الغير، فإن الميت ينقطع ملكه بالوفاة وينتقل الملك إلى الورثة
“Wasiat yang benar itu adalah wasiat seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang masih dibolehkan syariat untuk dikeluarkan dalam jalan kebaikan dengan maksud mendapat pahala dan tambahan ganjaran yang banyak.
Adapun wasiat yang selain itu, seperti menghalangi ahli waris untuk bertindak dengan harta warisan dengan berbagai bentuk pemanfaatan, maka wasiat yang demikian tidak wajib untuk ditunaikan, karena ini masuk ikut campur pada harta orang lain, alasannya karena seorang ketika meninggal maka kepemilikan hartanya terputus dengan kematian, dan kepemilikan berpindah pada ahli waris.” (Lihat: Islam Web)
Solusi terbaik dalam kasus seperti ini adalah membagi harta warisan orang tua secara adil kepada semua ahli waris.
Baik itu rumah peninggalan ataupun harta warisan lain seperti emas hingga surat berharga dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing.
Perlu diingat bahwa tidak semua ahli waris berada dalam kondisi ekonomi yang mapan, bisa jadi mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan hidup.
Jika ada pihak yang tidak setuju rumah dijual, maka sebagai bentuk keadilan, ia seharusnya bersedia membayar atau mengganti bagian ahli waris lain yang ingin mencairkan haknya.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi.
Selain itu, perlu diingat bahwa syarat dan hukum menjual warisan orang tua adalah dengan mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris.
Tanpa adanya persetujuan dari satu orang ahli waris saja, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut.
Kecuali satu orang ahli waris tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.
Disebutkan dalam pasal KUH disebutkan bahwa ada empat kategori orang yang tidak dianggap pantas menjadi ahli waris atau mendapatkan warisan. Berikut adalah empat kategori tersebut.
- Orang yang dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
- Orang dengan riwayat dijatuhi atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris sudah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat.
- Orang yang menghalangi orang yang meninggal atau pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk menarik kembali wasiatnya.
- Orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat dari pewaris.
Demikian informasi mengenai hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut agama Islam dan aturannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun
-
Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru