Suara.com - Hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut Islam menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Terutama ketika anggota keluarga mulai membicarakan pembagian harta peninggalan.
Banyak orang ragu apakah boleh langsung menjual harta warisan orang tua, seperti rumah, tanah, atau kendaraan. Padahal belum dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris.
Bagaimana dalam kacamata Islam perihal hukum menjual warisan orang tua yang meninggal tersebut?
Dalam Islam, persoalan warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Sehingga setiap tindakan terkait harta peninggalan harus sesuai dengan syariat yang berlaku.
Bagaimana Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Islam?
Dikutip dari Laman Bimbingan Islam menyebutkan bahwa pada dasarnya, ketika seseorang wafat, kepemilikan atas harta yang ditinggalkan secara otomatis berpindah kepada para ahli warisnya.
Artinya, harta tersebut bukan lagi milik si mayit, melainkan telah menjadi milik penuh para ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.
Setelah kepemilikan beralih, para ahli waris bebas menggunakan harta warisan orang tua tersebut sesuai kehendak mereka.
Termasuk apakah tanah atau rumah warisan orang tua itu ingin dijual, diwakafkan, atau dimanfaatkan secara pribadi.
Tidak dibenarkan jika salah satu ahli waris memaksakan keinginannya kepada yang lain.
Baca Juga: Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet
Lantas bagaimana jika mendiang orang tua pernah memberikan wasiat? Misalnya orang tua tidak ingin rumah itu jatuh ke orang asing.
Jika sebelumnya almarhum atau almarhumah (misalnya nenek atau kakek) pernah berwasiat agar rumah tersebut tidak dijual, maka menurut ketentuan Islam, wasiat seperti itu tidak wajib dilaksanakan karena dapat merugikan pihak lain.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Islamweb yang berada di bawah Kementerian Wakaf Qatar:
فالوصية هي وصية الإنسان بإخراج جزء مأذون في إخراجه في سبل الخير بقصد كثرة الأجر، وزيادة الثواب. أما الوصية بغير ذلك كمنع الورثة من التصرف في التركة بأي نوع من أنواع التصرف فهذه الوصية لا يجب الوفاء بها لأنها تحكُّم في مال الغير، فإن الميت ينقطع ملكه بالوفاة وينتقل الملك إلى الورثة
“Wasiat yang benar itu adalah wasiat seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang masih dibolehkan syariat untuk dikeluarkan dalam jalan kebaikan dengan maksud mendapat pahala dan tambahan ganjaran yang banyak.
Adapun wasiat yang selain itu, seperti menghalangi ahli waris untuk bertindak dengan harta warisan dengan berbagai bentuk pemanfaatan, maka wasiat yang demikian tidak wajib untuk ditunaikan, karena ini masuk ikut campur pada harta orang lain, alasannya karena seorang ketika meninggal maka kepemilikan hartanya terputus dengan kematian, dan kepemilikan berpindah pada ahli waris.” (Lihat: Islam Web)
Berita Terkait
-
Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun
-
Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis