Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang dapat menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana instan. Tapi, ada kalanya pinjol justru menjadi sumber masalah baru. Banyak kasus pinjol ilegal yang memeras, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah yang telat bayar.
Jika Anda sedang mengalami hal ini, jangan panik dan jangan biarkan mereka merajalela! Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pinjol yang meresahkan.
Pahami Modus Pinjol Ilegal
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda lebih yakin bahwa Anda sedang berhadapan dengan pinjol bermasalah. Pinjol ilegal seringkali mempunyai ciri-ciri seperti:
- Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini adalah ciri paling utama. Anda bisa mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
- Bunga dan denda sangat tinggi. Mereka bisa mengenakan bunga harian yang mencekik.
- Proses pencairan sangat mudah. Hanya butuh KTP dan data seadanya, bisa langsung cair.
- Penagihan kasar dan intimidatif. Ini yang seringkali membuat nasabah ketakutan. Mereka tidak segan-segan menelepon terus-menerus, mengancam, bahkan menyebarkan aib atau data pribadi.
- Mengakses seluruh kontak di ponsel. Mereka akan meminta izin akses ke galeri, kontak, dan data lain di HP nasabah. Ini berbahaya!
- Tidak punya kantor fisik yang jelas.
Langkah-langkah Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal yang memeras dan mengancam, Anda harus segera mengambil tindakan. Jangan biarkan mereka terus-menerus meneror. Berikut adalah beberapa jalur yang bisa ditempuh:
1. Kumpulkan Bukti Kuat
Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Semakin banyak bukti yang Anda punya, semakin kuat laporan Anda. Kumpulkan bukti-bukti seperti:
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan ancaman. Baik dari WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya. Pastikan tanggal dan waktu terlihat jelas.
- Rekaman suara panggilan telepon. Jika mereka melakukan ancaman lewat telepon, coba rekam percakapan tersebut.
- Bukti transfer pinjaman dan pembayaran (jika ada).
- Nama aplikasi pinjol.
- Nomor rekening pinjol.
- Nomor telepon penagih.
- Data pribadi yang disebarkan (jika terjadi). Misalnya, tangkapan layar di mana data Anda disebar di media sosial atau grup.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI adalah lembaga yang dibentuk oleh OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan berbagai lembaga lain untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal. Ini adalah pintu utama untuk melaporkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan
- Melalui Kontak OJK: Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id. Sampaikan kronologi lengkap dan sertakan bukti-bukti yang sudah Anda kumpulkan.
- Melalui Website OJK: Kunjungi situs resmi OJK dan cari menu pengaduan atau kontak.
- Melalui Layanan Pengaduan OJK (APPI): Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat atau menghubungi melalui portal pengaduan OJK.
3. Adukan ke Kepolisian (Melalui Patroli Siber)
Jika ancaman dan pemerasan sudah sangat parah, terutama jika melibatkan penyebaran data pribadi atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib.
- Melalui Aplikasi atau Situs Aduan Polri: Polri mempunyai layanan pengaduan siber, misalnya melalui website patrolisiber.id atau aplikasi Patroli Siber. Di sini Anda dapat melaporkan kejahatan siber termasuk ancaman dan penyebaran data pribadi oleh pinjol.
- Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat: Bawa semua bukti yang Anda punya dan sampaikan kronologi kejadian. Laporkan sebagai tindak pidana pemerasan dan/atau penyebaran data pribadi (melanggar UU ITE).
4. Laporkan ke Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berwenang untuk memblokir aplikasi atau website pinjol ilegal.
- Melalui Aduan Konten Negatif (Kominfo): Anda dapat melaporkan aplikasi atau website pinjol ilegal melalui situs aduankonten.id. Sampaikan nama aplikasi atau URL website pinjol tersebut agar bisa diblokir.
5. Blokir Nomor Penagih dan Aplikasi Pinjol
Setelah Anda melaporkan, langkah selanjutnya untuk melindungi diri adalah memblokir nomor telepon para penagih dan hapus aplikasi pinjol tersebut dari ponsel Anda. Ini akan memutus jalur komunikasi mereka dan mencegah mereka terus-menerus meneror.
Sebagai informasi penting, jangan menunda-nunda jika Anda mengalami kasus ini. Semakin cepat Anda melaporkan, semakin baik. Sampaikan kronologi secara detail dan jelas. Jelaskan waktu kejadian, isi ancaman, dan pihak-pihak yang terlibat. Pastikan tetap tenang meskipun sedang di bawah tekanan, usahakan tetap tenang saat berkomunikasi dengan pihak berwenang. Jangan pernah melunasi utang pinjol ilegal jika Anda sudah tahu mereka ilegal dan melakukan pemerasan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Stop Pinjol Ilegal! Mending Ajukan Pinjaman ke BRI Ceria, Syaratnya Mudah!
-
KPPU Curigai Bunga Pinjol, OJK: Bedakan dengan Ilegal
-
Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP, Awas Risiko dan Tidak Berizin OJK
-
Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan
-
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai