Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang dapat menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana instan. Tapi, ada kalanya pinjol justru menjadi sumber masalah baru. Banyak kasus pinjol ilegal yang memeras, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah yang telat bayar.
Jika Anda sedang mengalami hal ini, jangan panik dan jangan biarkan mereka merajalela! Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pinjol yang meresahkan.
Pahami Modus Pinjol Ilegal
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda lebih yakin bahwa Anda sedang berhadapan dengan pinjol bermasalah. Pinjol ilegal seringkali mempunyai ciri-ciri seperti:
- Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini adalah ciri paling utama. Anda bisa mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
- Bunga dan denda sangat tinggi. Mereka bisa mengenakan bunga harian yang mencekik.
- Proses pencairan sangat mudah. Hanya butuh KTP dan data seadanya, bisa langsung cair.
- Penagihan kasar dan intimidatif. Ini yang seringkali membuat nasabah ketakutan. Mereka tidak segan-segan menelepon terus-menerus, mengancam, bahkan menyebarkan aib atau data pribadi.
- Mengakses seluruh kontak di ponsel. Mereka akan meminta izin akses ke galeri, kontak, dan data lain di HP nasabah. Ini berbahaya!
- Tidak punya kantor fisik yang jelas.
Langkah-langkah Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal yang memeras dan mengancam, Anda harus segera mengambil tindakan. Jangan biarkan mereka terus-menerus meneror. Berikut adalah beberapa jalur yang bisa ditempuh:
1. Kumpulkan Bukti Kuat
Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Semakin banyak bukti yang Anda punya, semakin kuat laporan Anda. Kumpulkan bukti-bukti seperti:
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan ancaman. Baik dari WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya. Pastikan tanggal dan waktu terlihat jelas.
- Rekaman suara panggilan telepon. Jika mereka melakukan ancaman lewat telepon, coba rekam percakapan tersebut.
- Bukti transfer pinjaman dan pembayaran (jika ada).
- Nama aplikasi pinjol.
- Nomor rekening pinjol.
- Nomor telepon penagih.
- Data pribadi yang disebarkan (jika terjadi). Misalnya, tangkapan layar di mana data Anda disebar di media sosial atau grup.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI adalah lembaga yang dibentuk oleh OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan berbagai lembaga lain untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal. Ini adalah pintu utama untuk melaporkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan
- Melalui Kontak OJK: Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id. Sampaikan kronologi lengkap dan sertakan bukti-bukti yang sudah Anda kumpulkan.
- Melalui Website OJK: Kunjungi situs resmi OJK dan cari menu pengaduan atau kontak.
- Melalui Layanan Pengaduan OJK (APPI): Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat atau menghubungi melalui portal pengaduan OJK.
3. Adukan ke Kepolisian (Melalui Patroli Siber)
Jika ancaman dan pemerasan sudah sangat parah, terutama jika melibatkan penyebaran data pribadi atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib.
- Melalui Aplikasi atau Situs Aduan Polri: Polri mempunyai layanan pengaduan siber, misalnya melalui website patrolisiber.id atau aplikasi Patroli Siber. Di sini Anda dapat melaporkan kejahatan siber termasuk ancaman dan penyebaran data pribadi oleh pinjol.
- Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat: Bawa semua bukti yang Anda punya dan sampaikan kronologi kejadian. Laporkan sebagai tindak pidana pemerasan dan/atau penyebaran data pribadi (melanggar UU ITE).
4. Laporkan ke Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berwenang untuk memblokir aplikasi atau website pinjol ilegal.
- Melalui Aduan Konten Negatif (Kominfo): Anda dapat melaporkan aplikasi atau website pinjol ilegal melalui situs aduankonten.id. Sampaikan nama aplikasi atau URL website pinjol tersebut agar bisa diblokir.
5. Blokir Nomor Penagih dan Aplikasi Pinjol
Setelah Anda melaporkan, langkah selanjutnya untuk melindungi diri adalah memblokir nomor telepon para penagih dan hapus aplikasi pinjol tersebut dari ponsel Anda. Ini akan memutus jalur komunikasi mereka dan mencegah mereka terus-menerus meneror.
Berita Terkait
-
Stop Pinjol Ilegal! Mending Ajukan Pinjaman ke BRI Ceria, Syaratnya Mudah!
-
KPPU Curigai Bunga Pinjol, OJK: Bedakan dengan Ilegal
-
Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP, Awas Risiko dan Tidak Berizin OJK
-
Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan
-
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tekanan Jual Investor Asing Dorong IHSG Anjlok di Sesi Pertama Perdagangan Senin
-
Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesia Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025
-
Rupiah Dibuka Demam Lawan Dolar Pada Perdagangan Hari Ini, Sentuh Level Rp 16.591
-
IHSG Dibuka Menghijau, Tiga Saham Bank Ini Malah Berwarna Merah
-
PLTS Terapung di Waduk Saguling Mulai Dibangun, Bisa Suplai Listrik 50 Ribu Rumah
-
OPEC+ Ngotot Tambah Produksi 137 Ribu BPH, Pasar Panik!