Suara.com - Gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) resmi menjadi perbincangan hangat seiring meningkatnya tren pinjol. Bahkan, tak sedikit konten yang secara terbuka menyerukan untuk tidak melunasi utang pinjol. Namun, anggapan bahwa galbay pinjol adalah solusi bebas utang yang mudah dan tanpa konsekuensi adalah sebuah kekeliruan besar. Nasabah peer-to-peer (P2P) lending yang dengan sengaja menghindari pembayaran utang daring (pindar) justru berpotensi terjerat berbagai risiko serius yang dapat membahayakan kehidupan finansial dan psikologis mereka.
Meski konten-konten yang menyerukan galbay pinjol memang cenderung lebih cepat viral karena sifatnya yang negatif dan provokatif. Namun, di balik iming-iming bebas utang, tersembunyi berbagai konsekuensi yang sangat merugikan bagi nasabah.
Salah satu risiko paling nyata dari galbay pinjol adalah potensi jeratan hukum. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam sebuah wawancara di kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, menegaskan, "Kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya.
Meski proses penagihan pinjol legal diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman fisik, namun tindakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang tetap memiliki implikasi hukum perdata. Penyelenggara pinjol legal memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menagih utang yang belum dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Selain risiko hukum, galbay pinjol juga memiliki dampak signifikan terhadap penurunan skor kredit nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK merupakan catatan riwayat kredit setiap individu yang terhubung dengan lembaga keuangan. Jika riwayat pembayaran pinjol tercatat buruk akibat galbay, hal ini akan mempersulit nasabah dalam pengajuan kredit di masa depan, termasuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, kredit rumah, atau bahkan pengajuan kartu kredit. Reputasi kredit yang buruk akan menghambat akses nasabah ke berbagai produk keuangan formal di kemudian hari.
Tak hanya berdampak pada aspek finansial dan hukum, galbay pinjol juga dapat menimbulkan gangguan psikologis yang serius bagi penggunanya. Tekanan dari utang yang menumpuk, teror dari debt collector (meskipun untuk pinjol legal dibatasi metodenya), serta perasaan bersalah dan cemas akibat tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dapat memicu stres, depresi, hingga gangguan kecemasan. Lingkaran utang yang tak kunjung usai akibat denda dan bunga yang terus bertambah juga dapat memperburuk kondisi psikologis nasabah.
Hingga tahun 2025, OJK mencatat ada 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal dan memiliki izin operasional. Data OJK per November 2024 menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai angka Rp75,60 triliun, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 27,32% secara year-on-year (yoy). Angka ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan industri pinjol di Indonesia dan betapa banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini.
Namun, di sisi lain, OJK juga mencatat adanya peningkatan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari). Pada November 2024, TWP90 tercatat naik menjadi 2,52%, meningkat dari angka 2,37% pada Oktober 2024. Kenaikan angka TWP90 ini menjadi perhatian serius dan mengindikasikan adanya peningkatan jumlah nasabah yang mengalami gagal bayar pinjol.
Peningkatan angka galbay ini semakin menggarisbawahi pentingnya edukasi finansial yang komprehensif bagi masyarakat, terutama terkait dengan risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjol. Konten-konten yang menyerukan galbay, meskipun menarik perhatian, justru dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah yang lebih besar. OJK dan berbagai pihak terkait perlu terus menggalakkan literasi keuangan digital agar masyarakat dapat menggunakan layanan pinjol secara bijak dan bertanggung jawab, serta memahami sepenuhnya konsekuensi dari gagal bayar.
Baca Juga: Beda Syarat Pengajuan KUR dan Pinjaman Non-KUR BRI
Alih-alih mencari jalan pintas dengan galbay, masyarakat diimbau untuk mencari solusi yang lebih konstruktif jika mengalami kesulitan keuangan, seperti menghubungi pihak pinjol untuk melakukan restrukturisasi utang atau mencari bantuan dari lembaga konseling keuangan yang terpercaya.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
-
Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi
-
Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap
-
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
-
Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
-
Lowongan Kerja Hotel Trans, Ini Jadwal Walk-In Interview Januari 2026
-
Profil Mukhtara Air, Maskapai Baru dari Madinah Arab Saudi
-
Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen
-
Kemenperin Siapkan Skema Pemulihan IKM Terdampak Bencana di Sumatera dan Aceh
-
IHSG Dua Hari Melejit Hingga Tembus Level 8.900, Apa Pemicunya?
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Akhir 2025 Tetap Tangguh, Ini Buktinya
-
Emiten Jual Beli Besi Kapal Bekas (OPMS) Berencana Tambah 16 Lini Usaha Baru
-
Harga Saham DEWA Meroket Hari Ini, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak