Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dalam menertibkan dan melindungi konsumen layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, terlebih dengan iklan berlebihan seperti "pinjol tanpa KTP". Melalui serangkaian aturan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024, OJK memperketat berbagai aspek operasional pinjol, mulai dari pembatasan bunga dan biaya pinjaman, penentuan batas waktu penagihan, hingga penegasan tanggung jawab penyelenggara atas tindakan debt collector.
Keberadaan debt collector dalam industri pinjol diakui oleh OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pembayaran utang. Namun, OJK memberlakukan batasan dan rambu-rambu yang ketat dalam praktik penagihan. Seluruh aturan terkait pinjol, termasuk mekanisme penagihan oleh debt collector, sudah diatur dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Salah satu poin penting dalam hal ini adalah pembatasan waktu penagihan. Para penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan kepada debitur melebihi pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur dari potensi gangguan penagihan di luar jam kerja yang wajar.
Lebih lanjut, OJK melalui Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjol. Artinya, jika penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga atau menggunakan jasa debt collector, segala tindakan dan perilaku debt collector tersebut menjadi tanggung jawab mutlak dari penyelenggara pinjol yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara memiliki kendali dan bertanggung jawab atas praktik penagihan yang dilakukan oleh mitra mereka.
Ketentuan-ketentuan dalam peta jalan LPPBBTI ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK bahkan mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah.
Rincian Aturan Terbaru OJK untuk Industri Pinjol:
Berikut adalah rangkuman aturan terbaru OJK yang berlaku sejak tahun 2024 untuk bisnis pinjol:
1. Penurunan Batas Maksimal Bunga dan Biaya Pinjaman
OJK secara bertahap menurunkan batas maksimal bunga dan biaya lain yang boleh dikenakan oleh platform pinjol. Berdasarkan peta jalan LPBBTI dan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya platform) untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan. Batasan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberlakukan batas maksimal bunga harian sebesar 0,4%.
Baca Juga: 4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!
2. Pengaturan Bertahap Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran secara bertahap. Untuk pinjaman sektor produktif, denda maksimal ditetapkan 0,1% per hari pada tahun 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, denda maksimal adalah 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.
3. Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal di Tiga Platform
Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan konsumen, OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur maksimal tiga platform. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengevaluasi kemampuan bayar kembali (affordability) calon debitur sebelum menyalurkan pinjaman.
4. Pembatasan Waktu Penagihan Hingga Pukul 20.00
OJK secara tegas membatasi waktu penagihan bagi penyelenggara pinjol kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk semua metode penagihan.
Berita Terkait
-
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
-
Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi
-
Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap
-
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
-
Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun