Suara.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jendereal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Perwira tinggi TNI AD tersebut kini menduduki jabatan sipil yang tidak tercantum dalam Undang – Undang TNI yang baru. Kendati demikian, Djaka Budi tetap akan memperoleh gaji dan tunjangan dala, jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai.
Dirjen Bea Cukai akan mengantongi gaji pokok setara PNS Eselon I golongan IV/d yakni pada kisaran Rp6,1 juta. Tak berhenti sampai di situ, Djaka juga bakal menerima tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi yakni sekitar Rp40 juta. Kemudian ada pula tunjangan jabatan struktural sekitar Rp5,5 juta untuk eselon I, tunjangan makan sekitar Rp40.000 per hari, dan tunjangan istri – anak sejumlah dua persen dari gaji pokok. Dengan demikian, jika ditotal, Djaka akan mengantongi sekitar Rp60 juta per bulan dari jabatannya ini.
Kendati demikian, Letjen Djaka kini tetap berada dalam jabatannya sebagai prajurit TNI aktif. Dengan begitu, dia merangkap jabatan TNI dan sipil dalam waktu yang bersamaan. Hal ini diduga kuat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI karena Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Menurut pasal 47 undang–undang tersebut, hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh diisi tentara aktif, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
Baca Juga: Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
Berita Terkait
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
Bimo Wijayanto Dipanggil Prabowo ke Istana: Dirjen Pajak Baru?
-
Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Bantu Sri Mulyani, Benahi Pajak Hingga Amankan Program Nasional?
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Prabowo Panggil Bimo Wijayanto ke Istana: Sinyal Kuat Jadi Dirjen Pajak Baru?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
-
Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik
-
Syarat dan Cara Mengikuti Lelang di Pegadaian, Waktunya Berburu Barang Berharga Murah
-
Purbaya soal Pejabat Kemenkeu Diperiksa Kejagung: Itu Masa Lalu, Bukan Sekarang
-
IHSG Menguat Tipis Sore Ini, Apa Saja Saham yang Cuan
-
Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT
-
Gunung Semeru Erupsi, Gimana Nasib Jadwal Penerbangan?
-
Rupiah Lesu Lawan Dolar AS, Karena The Fed Galau Soal Suku Bunga Acuan
-
Karier dan Pendidikan Victor Rachmat Hartono: Bos PT Djarum
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman