Suara.com - Kabar bahagia bagi warga Jawa Barat (Jabar) karena pemerintah setempat secara resmi telah mengumumkan perpanjangan batas akhir Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025.
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.
Namun, kini masyarakat bisa memanfaatkan programnya hingga 30 Juni 2025 yang artinya program ini diperpanjang selama satu bulan.
Meski begitu, pemerintah tetap berharap bahwa masyarakat setempat tetap aktif segera melaporkan pajak kendaraannya supaya bisa merasakan manfaat yang ditawarkan sekaligus tidak terjadi penumpukan di akhir.
Perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.
Mengutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Melalui kebijakan pemutihan ini, para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tertunggak tersebut.
Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaran Jabar
Berikut adalah berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh dari mengikuti program pemutihan pajak 2025 di Jabar.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) jika Anda memiliki tunggakan.
- Bebas biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), misalnya untuk kendaraan bekas.
- Diskon pajak kendaraan tahunan.
Persyaratan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah administrasi Jawa Barat.
- Status kendaraan tidak boleh dalam kondisi blokir permanen di sistem administrasi pajak kendaraan.
- Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Jika ingin melakukan proses balik nama kendaraan, harus menyertakan dokumen pendukung berupa bukti transaksi jual beli.
- Program ini hanya mencakup pajak tahunan, tidak termasuk pajak lima tahunan maupun proses pengesahan STNK.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kantor Samsat
Untuk pembayaran secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat kendaraan.
- Siapkan dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Petugas akan memverifikasi data kendaraan Anda.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang dihitung.
- Setelah transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang sudah disahkan.
Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling yang hadir di lokasi strategis seperti alun-alun kota atau pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sambara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) sebagai solusi digital untuk pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Informasi PKB.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Periksa data pajak yang muncul dan pastikan informasi sudah benar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer melalui mobile banking atau ATM.
- Simpan bukti pembayaran dari aplikasi.
Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat atau layanan Drive Thru terdekat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAPA Warga
Sebagai alternatif, Anda juga bisa membayar pajak melalui aplikasi SAPA Warga. Berikut tata caranya:
Berita Terkait
-
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini