Suara.com - Bimo Wijayanto membenarkan bahwa dirinya bersama Letnan Jenderal Djaka Budi Utama diminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertugas di Kementerian Keuangan.
Namun, ia belum mau merinci jabatan apa yang akan diberikan.
Sebelumnya, nama Bimo dan Djaka ramai jadi perbincangkan. Bimo diproyeksikan menggantikan Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Sedangkan, Djaka diisukan bakal mengisi kursi Direktur Jenderal Bea Cukai.
Presiden Prabowo sendiri telah memanggil Bimo ke Istana Kepresidenan Jakarta. Setelah melakukan pertemuan kurang lebih dua jam, Bimo membeberkan sejumlah permintaan Presiden Prabowo kepadanya dan Djaka.
"Hari ini saya dengan pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan, beliau menegaskan komitmen beliau untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara," tuturnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Bimo menegaskan bahwa Prabowo memberikan mandat kepadanya dan Djaka untuk bergabung di Kemenkeu.
"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," kata Bimo.
Sementara itu, berkaitan posisi yang akan diduduki, Bimo belum menegaskan. Kendati demikian, ia menyinggung bahwa Prabowo memberikan arahan ihwal penguatan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
"Saya belum bisa memberikan ke publik, saya harus berkonsultasi dengan Menteri Keuangan. Tapi memang ada beberapa hal yang diberikan arahan kuat oleh Bapak Presiden untuk melakukan hal-hal yang memang diperlukan untuk membuat martabat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk bisa lebih kuat dalam mengamankan penerimaan negara," tutur Bimo.
Bimo juga belum membeberkan ihwal Djaka yang diproyeksikan menjadi Dirjen Bea Cukai. Ia meminta awak media menunggu pengumuman lebih lanjut.
"Nanti pengumuman resminya ditunggu saja dari Kementerian Keuangan," kata Bimo.
Bimo mengakui, dirinya bersama Djaka sudah bertemu dan berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sudah Minggu lalu," kata Bimo.
Sementara itu, terkait kapan pelantikan, Bimo menyeahkan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik