Suara.com - Adrian Gunadi kembali jadi sorotan publik, Bukan karena prestasi, melainkan karena statusnya yang telah resmi menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini menyusul pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ia dirikan dan pimpin. Co-Founder dan CEO Investree ini dikabarkan berada di luar negeri setelah perusahaannya diterpa badai kredit macet besar-besaran yang merugikan banyak lender atau pemberi pinjaman.
Permasalahan Investree sudah terdeteksi sejak 2024 lalu, ketika OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, OJK secara resmi mencabut izin usaha Investree. Keputusan tegas ini diambil karena Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan berbagai aturan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Pencabutan izin ini juga tak lepas dari kinerja perusahaan yang terus memburuk, sehingga berdampak merugikan para lender dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Adrian Gunadi sendiri dilaporkan telah berada di luar negeri dan kini menjadi target pencarian OJK yang akan berkoordinasi dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol. Ia sempat terdeteksi berada di Qatar, dan sejak awal Desember 2024, namanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum izin usaha Investree dicabut pada 21 Oktober 2024, Adrian Gunadi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO Investree pada 2 Februari 2024. Pemberhentian ini dilakukan di tengah sorotan tajam terhadap tingkat kredit macet perusahaan yang sangat tinggi. Kala itu, laman resmi Investree menunjukkan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 83,56 persen, angka yang jauh di bawah standar sehat.
Profil Adrian Gunadi
Pemilik nama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang di dunia perbankan sebelum akhirnya terjun dan mendirikan Investree pada tahun 2015. Pendidikan dasar dan tinggi Adrian dimulai dari kampus-kampus ternama. Ia merupakan lulusan S1 jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia (UI), angkatan 1995, dan berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 1999.
Setelah lulus, Adrian memulai kariernya di dunia korporat sebagai Cash & Trade Product Manager di Citi Bank dari tahun 1998 hingga 2002. Pengalaman ini memberinya bekal awal dalam memahami produk dan transaksi perbankan global. Tak lama berselang, ia memutuskan untuk memperdalam ilmunya dengan melanjutkan pendidikan Master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University, dari tahun 2002 hingga 2003.
Pada tahun 2005, Adrian Gunadi kembali aktif di sektor perbankan dengan menjabat sebagai Product Structuring di Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), sebuah posisi yang ia tekuni hingga tahun 2007. Pengalaman internasional ini memperluas wawasannya di industri keuangan global.
Usai kembali Indonesia pada tahun 2007, Adrian melanjutkan kariernya di Permata Bank sebagai Head of Syariah Banking hingga tahun 2009. Dua tahun kemudian, ia beralih ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, menjabat sebagai Managing Director, Retail Banking, dari Juni 2009 hingga September 2015. Rentang waktu ini menunjukkan pengalamannya yang solid dalam mengelola perbankan ritel dan syariah.
Baca Juga: Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
Pada tahun 2015, Adrian Gunadi mengambil langkah besar dengan menjadi salah satu pendiri Investree, sebuah startup finansial yang bertujuan mempertemukan investor dengan pihak yang membutuhkan pinjaman uang melalui platform online.
Sejak Oktober 2015, ia memegang jabatan sebagai Co-Founder dan CEO Investree. Namun, perjalanan Adrian di Investree berakhir ketika ia dikabarkan mengundurkan diri pada Januari 2024, hanya sebulan sebelum pemberhentian resminya di tengah krisis kredit macet yang melanda perusahaan.
Kasus yang menimpa Adrian Gunadi dan Investree ini jadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri untuk senantiasa mematuhi regulasi, menjaga tata kelola perusahaan yang baik, dan mengedepankan perlindungan konsumen agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Bank: OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Jadi "Mesin Uang" Pembangunan Nasional!
-
KPPU Curigai Bunga Pinjol, OJK: Bedakan dengan Ilegal
-
OJK Soroti Merger Adira Finance dan Mandala Finance
-
Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi
-
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?