Suara.com - Asuransi syariah semakin berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan finansial tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengedepankan sistem berbagi risiko (risk sharing) dengan konsep ta'awun atau tolong-menolong antar peserta.
Hal itu menjadikan asuransi syariah sebagai instrumen keuangan yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keadilan dalam bertransaksi.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK mencatat tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia mencapai 43,42 persen, sedangkan inklusi keuangan syariah baru 13,41 persen.
Meski begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa ada masyarakat yang masih meragukan kehalalan dari asuransi syariah. Padahal, segala hal tentang asuransi syariah sudah memiliki hukum dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengertian Asuransi Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengartikan asuransi syariah sebagai sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara para pemegang polis atau peserta.
Sementara berdasarkan Fatwa DSN MUI, asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi berbentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad.
Akad asuransi syariah yang dimaksud adalah tidak mengandung ghahar atau penipuan, maysir atau judi, riba, zhulm atau penganiayaan, riswah atau suap, barang haram dan maksiat.
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Dalam Islam, asuransi syariah juga disebut tafakul atau tadhamun, ta'min.
Dasar Hukum Asuransi Syariah dalam Islam
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi syariah wajib beroperasi sesuai dengan hukum Islam yang telah ditetapkan dan diakui oleh pemerintah. Aspek hukum yang mendasari asuransi syariah dapat dikaji dari berbagai sumber yang berbeda.
Berdasarkan laman resmi perusahaan asuransi Axa Mandiri, berikut dua dasar hukum asuransi syariah di Indonesia.
1. Hukum asuransi syariah sesuai Al-Qur'an
- Surat Al Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
KB Bank Perkokoh Kualitas Aset melalui Kerja Sama Sukuk dengan TBS Energi Utama
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini
-
Riset: 77 Persen UMKM Masih Lakukan Pencatatan Keuangan Secara Manual