Suara.com - Asuransi syariah kini menjadi salah satu solusi proteksi keuangan yang semakin diminati, terutama oleh masyarakat yang ingin menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi peserta, penting untuk memahami konsep dasarnya, termasuk rukun asuransi syariah yang menjadi fondasi dalam operasionalnya.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah menekankan pada solidaritas dan keadilan dalam pengelolaan dana.
Mengutip dari laman AASI, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta antar pemegang polis, yang bertujuan untuk saling menolong dan melindungi dengan cara:
1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti.
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Asuransi syariah sendiri awalnya mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Masuk pada tahun 2000-an, pertumbuhannya semakin pesat dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah.
Kemudian tercatat pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang memberikan dasar hukum bagi pengembangan asuransi syariah di tanah air.
Dari sana, perkembangan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat. Terlebih semakin munculnya masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip agama Islam.
Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Pentingnya Memahami Rukun Asuransi Syariah
Dalam praktiknya, asuransi syariah harus memenuhi rukun yang mirip dengan konsep muamalah dalam Islam.
Rukun asuransi syariah merupakan elemen-elemen yang wajib ada agar akad yang dilakukan sah secara hukum Islam.
Tanpa memenuhi rukun ini, maka akad asuransi syariah tidak valid dan bertentangan dengan syariah.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rukun-rukun tersebut, dirangkum dari laman Prudential Syariah.
1. Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)
Dalam asuransi syariah, pihak yang terlibat dalam akad terdiri dari:
Peserta (Pemegang Polis): Orang yang menginginkan perlindungan dan bersedia memberikan kontribusi dana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025