Suara.com - Asuransi syariah kini menjadi salah satu solusi proteksi keuangan yang semakin diminati, terutama oleh masyarakat yang ingin menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi peserta, penting untuk memahami konsep dasarnya, termasuk rukun asuransi syariah yang menjadi fondasi dalam operasionalnya.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah menekankan pada solidaritas dan keadilan dalam pengelolaan dana.
Mengutip dari laman AASI, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta antar pemegang polis, yang bertujuan untuk saling menolong dan melindungi dengan cara:
1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti.
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Asuransi syariah sendiri awalnya mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Masuk pada tahun 2000-an, pertumbuhannya semakin pesat dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah.
Kemudian tercatat pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang memberikan dasar hukum bagi pengembangan asuransi syariah di tanah air.
Dari sana, perkembangan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat. Terlebih semakin munculnya masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip agama Islam.
Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Pentingnya Memahami Rukun Asuransi Syariah
Dalam praktiknya, asuransi syariah harus memenuhi rukun yang mirip dengan konsep muamalah dalam Islam.
Rukun asuransi syariah merupakan elemen-elemen yang wajib ada agar akad yang dilakukan sah secara hukum Islam.
Tanpa memenuhi rukun ini, maka akad asuransi syariah tidak valid dan bertentangan dengan syariah.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rukun-rukun tersebut, dirangkum dari laman Prudential Syariah.
1. Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)
Dalam asuransi syariah, pihak yang terlibat dalam akad terdiri dari:
Peserta (Pemegang Polis): Orang yang menginginkan perlindungan dan bersedia memberikan kontribusi dana.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 15 Juli 2026, Nasib Berangsur Membaik
-
Fantastica, Saat Imajinasi Tanpa Batas Menjadi Inspirasi Baru Fashion Indonesia
-
Flek Hitam di Wajah karena Apa? Ini 3 Krim Malam untuk Memudarkan Sesuai Review Pembeli
-
3 Zodiak Paling Beruntung Besok 15 Juli 2026, Keinginan Lama Akhirnya Terwujud
-
11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
-
Primer atau Skin Tint Dulu? Panduan Lengkap untuk Makeup Flawless
-
Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi dan Review-nya
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga