Suara.com - Asuransi syariah kini menjadi salah satu solusi proteksi keuangan yang semakin diminati, terutama oleh masyarakat yang ingin menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi peserta, penting untuk memahami konsep dasarnya, termasuk rukun asuransi syariah yang menjadi fondasi dalam operasionalnya.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah menekankan pada solidaritas dan keadilan dalam pengelolaan dana.
Mengutip dari laman AASI, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta antar pemegang polis, yang bertujuan untuk saling menolong dan melindungi dengan cara:
1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti.
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Asuransi syariah sendiri awalnya mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Masuk pada tahun 2000-an, pertumbuhannya semakin pesat dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah.
Kemudian tercatat pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang memberikan dasar hukum bagi pengembangan asuransi syariah di tanah air.
Dari sana, perkembangan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat. Terlebih semakin munculnya masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip agama Islam.
Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Pentingnya Memahami Rukun Asuransi Syariah
Dalam praktiknya, asuransi syariah harus memenuhi rukun yang mirip dengan konsep muamalah dalam Islam.
Rukun asuransi syariah merupakan elemen-elemen yang wajib ada agar akad yang dilakukan sah secara hukum Islam.
Tanpa memenuhi rukun ini, maka akad asuransi syariah tidak valid dan bertentangan dengan syariah.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rukun-rukun tersebut, dirangkum dari laman Prudential Syariah.
1. Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)
Dalam asuransi syariah, pihak yang terlibat dalam akad terdiri dari:
Peserta (Pemegang Polis): Orang yang menginginkan perlindungan dan bersedia memberikan kontribusi dana.
Perusahaan Asuransi Syariah (Operator): Bertindak sebagai pengelola dana tabarru’, bukan sebagai penanggung risiko.
Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum dan kesadaran penuh (aqil baligh) dalam melakukan akad. Tidak sah jika salah satu pihak tidak memahami isi dan maksud dari akad tersebut.
2. Objek Akad (Ma’qud ‘Alaih)
Rukunn ini merujuk pada objek transaksi asuransi, yakni barang atau harta.
Objek ini harus jelas, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kejelasan manfaat dan bentuk kontribusi menjadi penting agar tidak menimbulkan unsur gharar.
3. Ijab dan Qabul (Sighat)
Rukun ini berkaitan dengan proses saling setuju antara kedua pihak yang berakad. Ijab (penawaran) biasanya berasal dari perusahaan, sedangkan qabul (penerimaan) datang dari peserta.
Proses ini harus dilakukan secara eksplisit, sukarela, dan tanpa paksaan. Dalam praktiknya, ijab dan qabul ini tertuang dalam dokumen polis asuransi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Akad yang Sesuai Syariah
Berbeda dari asuransi konvensional, akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti:
- Akad Tabarru’ (hibah): Peserta menyumbangkan dananya tanpa mengharapkan imbalan.
- Akad Wakalah bil Ujrah: Perusahaan bertindak sebagai wakil peserta dengan imbalan jasa (ujrah).
- Akad Mudharabah: Bagi hasil atas dana yang diinvestasikan.
Pemilihan akad ini harus jelas sejak awal dan ditentukan dalam polis asuransi syariah.
5. Tidak Mengandung Unsur yang Diharamkan
Asuransi syariah wajib bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:
- Riba: penambahan bunga atas dana peserta.
- Gharar: ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
- Maysir: unsur spekulasi atau perjudian dalam pengelolaan dana.
Aspek ini biasanya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melekat pada setiap lembaga keuangan syariah.
Memahami rukun asuransi syariah bukan hanya penting bagi perusahaan penyedia, tapi juga bagi peserta. Hal ini menjamin bahwa akad yang dilakukan sah, transparan, dan sesuai syariat.
Ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keberkahan harta dan melindungi keluarga dari risiko keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi
-
Dwi Sasetyaningtyas Bangga Anak Berpaspor Inggris, Emang Boleh Ortu WNI Pilihkan Anak Jadi WNA?
-
Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?
-
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?
-
Jejak Digital Dwi Sasetyaningtyas Jadi Sorotan, Flexing Dikasih Ajudan dari Ayah Mertua