Suara.com - Dalam kehidupan, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Risiko seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan sumber pendapatan bisa datang kapan saja tanpa peringatan.
Itulah mengapa memiliki asuransi menjadi langkah bijak untuk menjaga stabilitas finansial dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri serta keluarga.
Asuransi berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko yang dapat membantu kita menghadapi berbagai kondisi tak terduga.
Dengan premi yang terjangkau, seseorang dapat memastikan bahwa biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan darurat lainnya tidak menjadi beban berat saat dibutuhkan.
Berdasarkan sistem pengelolaannya, asuransi dibagi menjadi dua jenis utama yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing.
Untuk memudahkan dalam menentukan pilihan yang sesuai, pelajari perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional di bawah ini yang bersumber dari Axa Mandiri.
1. Prinsip dasar
Asuransi syariah: Perusahaan penyedia jasa berperan sebagai pengelola operasional dari dana yang dibayarkan peserta asuransi. Landasannya adalah saling tolong-menolong serta melindungi melalui dana tabarru'.
Asuransi konvensional: Prinsipnya berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan pemberi jasa asuransi.
Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya
2. Akad atau sistem perjanjian
Asuransi syariah: Akad takaful atau tolong-menolong yang memungkinkan para peserta asuransi saling membantudengan dana sosial atau tabarru yang dikumpulkan oleh perusahaan.
Asuransi konvensional: Perjanjian jual beli atau tadabuli yang mengharuskan kejelasan terkait pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga dan ijab kabul atau serah terima.
3. Sistem kepemilikan dana
Asuransi syariah: Sistem kepemilikannya kolektif, artinya ketika ada salah satu peserta mengalami musibah maka peserta yang lain akan membantu memberi santunan melalui dana tabarru.
Asuransi konvensional: Perusahaan asuransi akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM