Suara.com - Dalam kehidupan, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Risiko seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan sumber pendapatan bisa datang kapan saja tanpa peringatan.
Itulah mengapa memiliki asuransi menjadi langkah bijak untuk menjaga stabilitas finansial dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri serta keluarga.
Asuransi berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko yang dapat membantu kita menghadapi berbagai kondisi tak terduga.
Dengan premi yang terjangkau, seseorang dapat memastikan bahwa biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan darurat lainnya tidak menjadi beban berat saat dibutuhkan.
Berdasarkan sistem pengelolaannya, asuransi dibagi menjadi dua jenis utama yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing.
Untuk memudahkan dalam menentukan pilihan yang sesuai, pelajari perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional di bawah ini yang bersumber dari Axa Mandiri.
1. Prinsip dasar
Asuransi syariah: Perusahaan penyedia jasa berperan sebagai pengelola operasional dari dana yang dibayarkan peserta asuransi. Landasannya adalah saling tolong-menolong serta melindungi melalui dana tabarru'.
Asuransi konvensional: Prinsipnya berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan pemberi jasa asuransi.
Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya
2. Akad atau sistem perjanjian
Asuransi syariah: Akad takaful atau tolong-menolong yang memungkinkan para peserta asuransi saling membantudengan dana sosial atau tabarru yang dikumpulkan oleh perusahaan.
Asuransi konvensional: Perjanjian jual beli atau tadabuli yang mengharuskan kejelasan terkait pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga dan ijab kabul atau serah terima.
3. Sistem kepemilikan dana
Asuransi syariah: Sistem kepemilikannya kolektif, artinya ketika ada salah satu peserta mengalami musibah maka peserta yang lain akan membantu memberi santunan melalui dana tabarru.
Asuransi konvensional: Perusahaan asuransi akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN
-
Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat
-
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?
-
Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas
-
Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD