Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan subsidi energi, meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram (kg), dan listrik, akan terus berlanjut hingga tahun 2026.
Penegasan ini dibarengi dengan komitmen kuat untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima guna mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang juga menggarisbawahi urgensi reformasi kebijakan subsidi.
"Volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi berpotensi membebani APBN, oleh karena itu pelaksanaan reformasi kebijakan subsidi perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, kesinambungan fiskal, kesiapan data dan keberlanjutan usaha BUMN," demikian bunyi dokumen KEM-PPKF 2026 dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Lantas bagaimana skema pemberiannya, berdasarkan dokumen itu dijelaskan bahwa untuk BBM dan LPG tabung 3 kg, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap pada jenis Solar serta subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Penyaluran subsidi ini akan dibuat lebih selektif dengan mekanisme pengendalian volume dan pemantauan ketat terhadap kelompok masyarakat yang berhak menerima.
Penetapan besaran subsidi Solar akan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama harga patokan minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Guna memastikan program BBM tepat sasaran, pemerintah berencana memperketat penyaluran melalui sistem registrasi pengguna.
Hal ini bertujuan agar subsidi hanya dinikmati oleh kelompok yang benar-benar berhak. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dinilai krusial untuk keberhasilan upaya pengendalian konsumsi.
Senada dengan BBM, untuk LPG 3 kg, pemerintah akan melanjutkan transformasi subsidi agar lebih tepat sasaran dengan berbasis data penerima manfaat. Mekanisme ini akan mengandalkan teknologi dan pendataan berbasis nama dan alamat.
Baca Juga: Akselerasi Kendaraan Listrik Berpotensi Hemat Subsidi Energi Hingga Rp4,984 Triliun
Proses peralihan akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di sektor ketenagalistrikan, subsidi akan terus diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, diiringi dengan penyesuaian tarif untuk kelompok non-subsidi. Pemerintah menyoroti bahwa subsidi bagi pelanggan rumah tangga R1 450 VA saat ini belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi hanya diberikan kepada Rumah Tangga yang berhak," tambah dokumen KEM-PPKF 2026.
Lebih lanjut, kebijakan subsidi listrik juga diarahkan untuk mendorong transisi energi ke arah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Transisi dari energi fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan dijalankan secara hati-hati, dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan kesiapan sektor ketenagalistrikan nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengurangi dampak emisi melalui pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan.
Subsidi energi telah lama menjadi instrumen kebijakan di banyak negara, terutama negara berkembang, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat dan industri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026