Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Islam
Hukum waris Islam menekankan pembagian warisan kepada ahli waris biologis berdasarkan garis keturunan. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris sah menurut hukum Islam.
ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ
Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."
Oleh karena itu, dalam Islam anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan. Namun, Islam membuka jalan melalui hibah atau wasiat, dengan catatan tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan.
Sepertiga adalah batas maksimal untuk wasiat kepada non-ahli waris.
Jika orang tua angkat menginginkan anak adopsinya tetap menerima harta, mereka dianjurkan untuk membuat surat wasiat atau memberikan hibah semasa hidup.
Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Adat
Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada wilayah pun begitu terkait aturan hak waris.
Di beberapa daerah, anak angkat dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, terutama jika pengangkatan dilakukan secara adat dan diterima secara sosial.
Namun, tidak semua komunitas adat mengakui hal ini. Sehingga posisi hukum adat belum kuat jika dipakai untuk mengatasi apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan atau tidak.
Baca Juga: Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?
Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks lokal dan tradisi hukum setempat sebelum mengambil kesimpulan tentang hak waris anak adopsi dalam masyarakat adat.
Jika orang tua angkat ingin memastikan anak adopsi mendapatkan harta setelah mereka meninggal dunia, ada dua cara legal yang bisa dilakukan yakni membuat wasiat tertulis atau memberikan hibah semasa hidup.
Hal itu penting karena dalam hukum perdata, anak adopsi bisa mendapatkan warisan jika ada wasiat atau pengaturan legal lainnya.
Dalam hukum Islam, anak adopsi tidak otomatis berhak, tetapi bisa mendapatkan bagian lewat wasiat atau hibah.
Demikian itu penjelasan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans