Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck terhadap bus dalam rangka libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Adapun, rampcheck ini dilakukan di beberapa titik salah satunya, Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 46 kendaraan diperiksa yang terdiri dari tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 43 bus pariwisata. Dari total kendaraan yang diperiksa, ditemukan sebanyak 21 unit atau sekitar 46% melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bus merupakan bagian dari tugas rutin, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan laik jalan serta perizinan operasional.
"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil rampcheck tersebut, sebanyak delapan kendaraan diketahui memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, sedangkan 13 kendaraan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.
Selain itu, dalam hal dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang menunjukkan kendaraan telah laik jalan, ditemukan satu kendaraan menggunakan dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang telah kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen laik jalan sama sekali.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menambahkan bahwa temuan pelanggaran ini sebagian besar merupakan pelanggaran terhadap Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mewajibkan setiap pengendara membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat uji berkala (KIR).
Baca Juga: Kemenhub Ubah Jembatan Timbang Jadi Rest Area Sementara Selama Nataru
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.
Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar Pasal 288. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Ditjen Perhubungan Darat memandang temuan pelanggaran ini sebagai hal yang sangat serius, mengingat kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Salah satu temuan mencolok adalah satu unit bus yang tidak memiliki izin operasional, tidak laik jalan, dan dikemudikan oleh pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Sebagai bentuk respons cepat, Ditjen Hubdat langsung mengganti kendaraan tersebut dengan bus pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan.
"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan," tegas Rudi.
Berita Terkait
-
Kapal Keruk Tiba, Pelindo Segera Lakukan Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu
-
Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Pelni Mulai Dibuka, Cek Link dan Cara Daftar
-
Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan, Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Jatah Aplikator ke Tarif 10 Persen
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok