Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck terhadap bus dalam rangka libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Adapun, rampcheck ini dilakukan di beberapa titik salah satunya, Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 46 kendaraan diperiksa yang terdiri dari tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 43 bus pariwisata. Dari total kendaraan yang diperiksa, ditemukan sebanyak 21 unit atau sekitar 46% melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bus merupakan bagian dari tugas rutin, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan laik jalan serta perizinan operasional.
"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil rampcheck tersebut, sebanyak delapan kendaraan diketahui memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, sedangkan 13 kendaraan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.
Selain itu, dalam hal dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang menunjukkan kendaraan telah laik jalan, ditemukan satu kendaraan menggunakan dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang telah kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen laik jalan sama sekali.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menambahkan bahwa temuan pelanggaran ini sebagian besar merupakan pelanggaran terhadap Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mewajibkan setiap pengendara membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat uji berkala (KIR).
Baca Juga: Kemenhub Ubah Jembatan Timbang Jadi Rest Area Sementara Selama Nataru
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.
Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar Pasal 288. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Ditjen Perhubungan Darat memandang temuan pelanggaran ini sebagai hal yang sangat serius, mengingat kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Salah satu temuan mencolok adalah satu unit bus yang tidak memiliki izin operasional, tidak laik jalan, dan dikemudikan oleh pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Sebagai bentuk respons cepat, Ditjen Hubdat langsung mengganti kendaraan tersebut dengan bus pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan.
"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan," tegas Rudi.
Berita Terkait
-
Kapal Keruk Tiba, Pelindo Segera Lakukan Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu
-
Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Pelni Mulai Dibuka, Cek Link dan Cara Daftar
-
Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan, Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Jatah Aplikator ke Tarif 10 Persen
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
-
Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
-
Aksi Borong Danantara Dongkrak Laju IHSG ke Level 8.000 Siang Ini
-
KB Bank Dorong Wirausaha Muda Berkelanjutan lewat Program Inkubasi GenKBiz Yogyakarta
-
Prabowo Luncurkan Proyek 'Gentengisasi', Biaya Ditanggung APBN
-
Harga Beras Naik di Tengah Deflasi, Harga Eceran Inflasi 3,44 Persen
-
Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
Petinggi Borong Saham BBCA saat Harga Diskon, Berapa Targetnya?