Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantongi nama yang menjadi pesaing dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan, dalam jangka panjang diperkirakan akan ada 5 bank syariah yang skalanya setara dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum mengungumkannya terlebih dahulu. Lantaran masih menunggu persiapan dari perbankan tersebut sudah dipenuhi.
"Nah, soal pesaing BSI. Sudah saya sampaikan tadi, kita tidak akan umumkan dulu. Tapi kandidatnya sudah ada. Teman-teman bisa tebak sendiri kalau lihat berita terakhir, terutama soal spin off dan konsolidasi," kata Dian di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Lanjutnya, calon pesaing BSI yakni berasal dari merger bank. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini berisi kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) bank digantikan dengan ketentuan agar OJK mendorong konsolidasi.
"Dalam ketentuan P2SK, kewajiban spin off sekarang diganti dengan ketentuan bahwa OJK dapat mendorong konsolidasi. Artinya, kalau spin off-nya tidak cukup “nendang”, kita akan dorong merger dengan pihak lain," kata dia.
Dia menyebutkan ada lima bank akan menjadi pesaing untuk BSI. Tentunya dengan kehadiran perbankan syariah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Tujuannya jelas dalam jangka menengah, kita ingin punya 2–3 bank syariah besar. Dalam jangka panjang, minimal 5 bank yang skalanya setara dengan BSI. Dan sekarang, kesadaran dari pelaku industri untuk mewujudkan hal ini sudah mulai terbentuk" tegasnya.
Sementara itu, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar.
"Sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang memenuhi persyaratan untuk melakukan spin off yaitu UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun," katanya.
Baca Juga: Menyasar Ibu-ibu dan Anak Muda, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan di Sektor Perbankan
Pada prinsipnya spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariahnasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Saat ini, kinerja UUS (seluruh Indonesia) pada tahun 2024 cukup baik, dengan pertumbuhan DPK dan Pembiayaan secara YoY masing-masing 10,85 persen dan 5,62 persen.
Pertumbuhan Pembiayaan pada tahun 2024 antara lain merupakan dampak dari persiapan yang dilakukan UUS dalam rangka penyesuaian model bisnis pasca spin off dan lebih bersifat sementara. Selama triwulan I-2025, UUS (seluruh Indonesia) masih melanjutkan pertumbuhan positif dan diharapkan dapat terus berlangsung s.d. akhir tahun 2025.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dua bank syariah baru ini akan memiliki aset yang cukup besar, meskipun belum menyamai PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang asetnya tembus Rp 401 triliun pada Maret 2025.
"Kalau kami lihat ini belum sebesar BSI, tapi kami harapkan dalam jangka menengahnya bisa menuju ke sana dalam waktu dekat ini ada dua bank," imbuhnya.
Adapun, beberapa kandidat yang bakal menjadi pesaing BSI. Apalagi, OJK telah memberikan persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank BTN (Persero) Tbk dalam rangka memisahkan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah baru.
Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, yakni untuk mendorong penguatan struktur dan ketahanan daya saing perbankan syariah, salah satunya melalui konsolidasi perbankan syariah agar dapat dihasilkan struktur industri perbankan syariah yang lebih ideal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19