4. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Debitur kini hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol berbeda. Aturan ini dirancang untuk mencegah nasabah terperangkap dalam siklus "gali lubang tutup lubang" dan mendorong penyelenggara untuk lebih memperhatikan kemampuan bayar kembali calon peminjam.
5. Fungsi Kontak Darurat yang Jelas
Perlu digarisbawahi bahwa kontak darurat bukan untuk tujuan penagihan utang kepada pemilik kontak tersebut. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Penyelenggara juga harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh pemilik data kontak darurat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
6. Pengetatan Aturan Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan unsur SARA, dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), tidak hanya kepada debitur tetapi juga kepada kontak darurat, rekan, hingga keluarga debitur.
7. Kewajiban Asuransi bagi Pinjol
Penyelenggara P2P lending kini diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Regulator mensyaratkan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berbagai aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi masyarakat yang berniat menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini
-
Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan
-
18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia
-
10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah
-
Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!