4. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Debitur kini hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol berbeda. Aturan ini dirancang untuk mencegah nasabah terperangkap dalam siklus "gali lubang tutup lubang" dan mendorong penyelenggara untuk lebih memperhatikan kemampuan bayar kembali calon peminjam.
5. Fungsi Kontak Darurat yang Jelas
Perlu digarisbawahi bahwa kontak darurat bukan untuk tujuan penagihan utang kepada pemilik kontak tersebut. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Penyelenggara juga harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh pemilik data kontak darurat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
6. Pengetatan Aturan Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan unsur SARA, dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), tidak hanya kepada debitur tetapi juga kepada kontak darurat, rekan, hingga keluarga debitur.
7. Kewajiban Asuransi bagi Pinjol
Penyelenggara P2P lending kini diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Regulator mensyaratkan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berbagai aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi masyarakat yang berniat menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini
-
Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan
-
18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia
-
10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah
-
Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah