4. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Debitur kini hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol berbeda. Aturan ini dirancang untuk mencegah nasabah terperangkap dalam siklus "gali lubang tutup lubang" dan mendorong penyelenggara untuk lebih memperhatikan kemampuan bayar kembali calon peminjam.
5. Fungsi Kontak Darurat yang Jelas
Perlu digarisbawahi bahwa kontak darurat bukan untuk tujuan penagihan utang kepada pemilik kontak tersebut. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Penyelenggara juga harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh pemilik data kontak darurat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
6. Pengetatan Aturan Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan unsur SARA, dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), tidak hanya kepada debitur tetapi juga kepada kontak darurat, rekan, hingga keluarga debitur.
7. Kewajiban Asuransi bagi Pinjol
Penyelenggara P2P lending kini diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Regulator mensyaratkan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berbagai aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi masyarakat yang berniat menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini
-
Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan
-
18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia
-
10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah
-
Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan
-
Bumi Resources Luncurkan Logo Baru, Tandai Babak Baru Transformasi Perseroan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Bank Rakyat Indonesia Gelar BRI Imlek Prosperity 2026, Pererat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Harga Emas Antam Jatuh, 1 Gram Dibanderol Rp 3.021.000/Gram
-
Harga Bitcoin Akhirnya Kembali ke Level US$ 70.000, Siap Menguat saat Perang?
-
Tekad Bos MMSGI Perkuat Kualitas SDM RI
-
Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah