Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan, tidak ada pilihan lain selain menghentikan secara permanen operasi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat, mulai dari proses penerbitan izin sampai pengawasan, termasuk implementasi good mining practice dan reklamasi lingkungan hidup," ujar kata Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan, langkah penghentian tambang di wilayah tersebut sudah tepat. Namun, pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izinnya.
Menurut Bisman, ada indikasi kuat bahwa kegiatan tambang di Raja Ampat melanggar peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya pada aspek pengusahaan semata. Jangan berlindung di balik alasan tidak ada perusakan atau sudah sesuai ESG," ucap dia.
Bisman juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan memang tidak dilarang secara umum, tetapi perlu diberlakukan kebijakan khusus untuk daerah-daerah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
"Terlalu mahal risiko lingkungan yang harus dibayar. Sudah banyak contoh kerusakan di daerah lain seperti Sultra, Sulteng, dan lainnya," kata dia.
Bisman menjelaskan, selama ini terjadi perubahan regulasi terkait kewenangan pemberian izin tambang, yang semula melibatkan bupati, gubernur, dan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Sikap Setengah Hati Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Namun, sejak 2020, kewenangan sepenuhnya disentralisasi ke pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020. Perpres 55 Tahun 2022 pun mempertegas, hanya izin untuk IPR dan mineral non-logam yang dapat diterbitkan oleh provinsi, sementara izin untuk mineral logam seperti nikel tetap dipegang pusat.
"Baru sekarang muncul reaksi karena baru terpublikasi. Selama ini lokasi tambang jauh, tidak terpantau media dan minim pengawasan. Bisa jadi kerusakan memang baru dirasakan karena kini sudah semakin parah," jelasnya.
Di tengah kondisi oversupply nikel dan harga pasar yang sedang turun, Bisman menilai tidak ada urgensi ekonomi yang dapat membenarkan dilanjutkannya aktivitas tambang di wilayah seindah dan sekritis Raja Ampat.
"Khusus pertambangan di Raja Ampat, tidak ada pilihan lain kecuali stop. Penerimaannya tidak sebanding dengan kerugian ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan," pungkasnya.
Nikel adalah logam transisi berwarna putih keperakan yang memiliki peran krusial dalam berbagai industri. Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi dan sifat magnetiknya, nikel menjadi komponen penting dalam pembuatan baja tahan karat, yang digunakan secara luas dalam konstruksi, peralatan medis, dan peralatan dapur.
Selain baja tahan karat, nikel juga merupakan komponen utama dalam baterai isi ulang, terutama baterai nikel-metal hidrida (NiMH) dan baterai lithium-ion.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto