Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan, tidak ada pilihan lain selain menghentikan secara permanen operasi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat, mulai dari proses penerbitan izin sampai pengawasan, termasuk implementasi good mining practice dan reklamasi lingkungan hidup," ujar kata Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan, langkah penghentian tambang di wilayah tersebut sudah tepat. Namun, pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izinnya.
Menurut Bisman, ada indikasi kuat bahwa kegiatan tambang di Raja Ampat melanggar peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya pada aspek pengusahaan semata. Jangan berlindung di balik alasan tidak ada perusakan atau sudah sesuai ESG," ucap dia.
Bisman juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan memang tidak dilarang secara umum, tetapi perlu diberlakukan kebijakan khusus untuk daerah-daerah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
"Terlalu mahal risiko lingkungan yang harus dibayar. Sudah banyak contoh kerusakan di daerah lain seperti Sultra, Sulteng, dan lainnya," kata dia.
Bisman menjelaskan, selama ini terjadi perubahan regulasi terkait kewenangan pemberian izin tambang, yang semula melibatkan bupati, gubernur, dan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Sikap Setengah Hati Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Namun, sejak 2020, kewenangan sepenuhnya disentralisasi ke pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020. Perpres 55 Tahun 2022 pun mempertegas, hanya izin untuk IPR dan mineral non-logam yang dapat diterbitkan oleh provinsi, sementara izin untuk mineral logam seperti nikel tetap dipegang pusat.
"Baru sekarang muncul reaksi karena baru terpublikasi. Selama ini lokasi tambang jauh, tidak terpantau media dan minim pengawasan. Bisa jadi kerusakan memang baru dirasakan karena kini sudah semakin parah," jelasnya.
Di tengah kondisi oversupply nikel dan harga pasar yang sedang turun, Bisman menilai tidak ada urgensi ekonomi yang dapat membenarkan dilanjutkannya aktivitas tambang di wilayah seindah dan sekritis Raja Ampat.
"Khusus pertambangan di Raja Ampat, tidak ada pilihan lain kecuali stop. Penerimaannya tidak sebanding dengan kerugian ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan," pungkasnya.
Nikel adalah logam transisi berwarna putih keperakan yang memiliki peran krusial dalam berbagai industri. Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi dan sifat magnetiknya, nikel menjadi komponen penting dalam pembuatan baja tahan karat, yang digunakan secara luas dalam konstruksi, peralatan medis, dan peralatan dapur.
Selain baja tahan karat, nikel juga merupakan komponen utama dalam baterai isi ulang, terutama baterai nikel-metal hidrida (NiMH) dan baterai lithium-ion.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya