Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan, tidak ada pilihan lain selain menghentikan secara permanen operasi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat, mulai dari proses penerbitan izin sampai pengawasan, termasuk implementasi good mining practice dan reklamasi lingkungan hidup," ujar kata Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan, langkah penghentian tambang di wilayah tersebut sudah tepat. Namun, pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izinnya.
Menurut Bisman, ada indikasi kuat bahwa kegiatan tambang di Raja Ampat melanggar peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya pada aspek pengusahaan semata. Jangan berlindung di balik alasan tidak ada perusakan atau sudah sesuai ESG," ucap dia.
Bisman juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan memang tidak dilarang secara umum, tetapi perlu diberlakukan kebijakan khusus untuk daerah-daerah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
"Terlalu mahal risiko lingkungan yang harus dibayar. Sudah banyak contoh kerusakan di daerah lain seperti Sultra, Sulteng, dan lainnya," kata dia.
Bisman menjelaskan, selama ini terjadi perubahan regulasi terkait kewenangan pemberian izin tambang, yang semula melibatkan bupati, gubernur, dan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Sikap Setengah Hati Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Namun, sejak 2020, kewenangan sepenuhnya disentralisasi ke pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020. Perpres 55 Tahun 2022 pun mempertegas, hanya izin untuk IPR dan mineral non-logam yang dapat diterbitkan oleh provinsi, sementara izin untuk mineral logam seperti nikel tetap dipegang pusat.
"Baru sekarang muncul reaksi karena baru terpublikasi. Selama ini lokasi tambang jauh, tidak terpantau media dan minim pengawasan. Bisa jadi kerusakan memang baru dirasakan karena kini sudah semakin parah," jelasnya.
Di tengah kondisi oversupply nikel dan harga pasar yang sedang turun, Bisman menilai tidak ada urgensi ekonomi yang dapat membenarkan dilanjutkannya aktivitas tambang di wilayah seindah dan sekritis Raja Ampat.
"Khusus pertambangan di Raja Ampat, tidak ada pilihan lain kecuali stop. Penerimaannya tidak sebanding dengan kerugian ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan," pungkasnya.
Nikel adalah logam transisi berwarna putih keperakan yang memiliki peran krusial dalam berbagai industri. Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi dan sifat magnetiknya, nikel menjadi komponen penting dalam pembuatan baja tahan karat, yang digunakan secara luas dalam konstruksi, peralatan medis, dan peralatan dapur.
Selain baja tahan karat, nikel juga merupakan komponen utama dalam baterai isi ulang, terutama baterai nikel-metal hidrida (NiMH) dan baterai lithium-ion.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Rupiah Justru Melempem ke Level Rp 16.667 Setelah BI Tahan Suku Bunga
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi USD 62,63 di November, BBM Gimana?
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya
-
Finex Menandai Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan Gala Dinner
-
KB Bank - PT KAI Medika Indonesia Hadirkan Fasilitas Pembiayaan bagi Brawijaya Hospital Tangerang
-
Pemulihan Bencana Sumatra Telan Rp 60 T, Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Eksplorasi 'Ladang Hijau' Irak Dibuka: Kesempatan Emas bagi Pertamina di Sektor Hulu Migas
-
BRI Peduli Hadir untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra, Salurkan Donasi di Lebih 40 Lokasi