Suara.com - Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan, tidak ada pilihan lain selain menghentikan secara permanen operasi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat, mulai dari proses penerbitan izin sampai pengawasan, termasuk implementasi good mining practice dan reklamasi lingkungan hidup," ujar kata Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan, langkah penghentian tambang di wilayah tersebut sudah tepat. Namun, pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izinnya.
Menurut Bisman, ada indikasi kuat bahwa kegiatan tambang di Raja Ampat melanggar peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya pada aspek pengusahaan semata. Jangan berlindung di balik alasan tidak ada perusakan atau sudah sesuai ESG," ucap dia.
Bisman juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan memang tidak dilarang secara umum, tetapi perlu diberlakukan kebijakan khusus untuk daerah-daerah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
"Terlalu mahal risiko lingkungan yang harus dibayar. Sudah banyak contoh kerusakan di daerah lain seperti Sultra, Sulteng, dan lainnya," kata dia.
Bisman menjelaskan, selama ini terjadi perubahan regulasi terkait kewenangan pemberian izin tambang, yang semula melibatkan bupati, gubernur, dan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Sikap Setengah Hati Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Namun, sejak 2020, kewenangan sepenuhnya disentralisasi ke pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020. Perpres 55 Tahun 2022 pun mempertegas, hanya izin untuk IPR dan mineral non-logam yang dapat diterbitkan oleh provinsi, sementara izin untuk mineral logam seperti nikel tetap dipegang pusat.
"Baru sekarang muncul reaksi karena baru terpublikasi. Selama ini lokasi tambang jauh, tidak terpantau media dan minim pengawasan. Bisa jadi kerusakan memang baru dirasakan karena kini sudah semakin parah," jelasnya.
Di tengah kondisi oversupply nikel dan harga pasar yang sedang turun, Bisman menilai tidak ada urgensi ekonomi yang dapat membenarkan dilanjutkannya aktivitas tambang di wilayah seindah dan sekritis Raja Ampat.
"Khusus pertambangan di Raja Ampat, tidak ada pilihan lain kecuali stop. Penerimaannya tidak sebanding dengan kerugian ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan," pungkasnya.
Nikel adalah logam transisi berwarna putih keperakan yang memiliki peran krusial dalam berbagai industri. Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi dan sifat magnetiknya, nikel menjadi komponen penting dalam pembuatan baja tahan karat, yang digunakan secara luas dalam konstruksi, peralatan medis, dan peralatan dapur.
Selain baja tahan karat, nikel juga merupakan komponen utama dalam baterai isi ulang, terutama baterai nikel-metal hidrida (NiMH) dan baterai lithium-ion.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite