Dia menduga, pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin pertambangan tersebut. Patut diduga bahwa kegiatan usaha tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga telah ditegaskan oleh Putusan MK tahun 2023," ujar Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Menurut Bisman, harusnya pemerintah khususnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan hidup (LH) dan konservasi alam.
Ia menilai, argumen bahwa kegiatan tambang telah memenuhi standar ESG (Environmental, Social, and Governance) atau tidak merusak alam tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya aspek pengusahaan semata dengan berlindung bahwa tidak ada perusakan alam atau telah mematuhi ESG," imbuh dia.
Bisman menegaskan, meskipun usaha pertambangan tidak sepenuhnya dilarang, namun untuk wilayah-wilayah tertentu seperti Raja Ampat, harus ada kebijakan khusus, mengingat nilai ekologis dan risikonya yang tinggi.
"Terlalu mahal risiko lingkungan hidup yang harus dibayar. Sudah banyak contoh daerah lain yang rusak karena pertambangan, misalnya di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya," beber dia.
Nikel, unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28, adalah logam putih keperakan yang memiliki peran penting dalam berbagai industri.
Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi, kekuatan, dan kemampuan untuk membentuk paduan dengan logam lain, nikel menjadi komponen penting dalam banyak aplikasi modern.
Baca Juga: Kritik Telak Bivitri Susanti soal Izin Tambang di Raja Ampat: Hukum Cuma jadi Tameng Penguasa Culas!
Berita Terkait
-
Sosok Ketua PBNU Gus Fahrur Jadi Komisaris PT GAG, Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Wisata Raja Ampat
-
Jejak Jokowi Soal Raja Ampat Dikuliti Publik: Kupikir Cinta Rakyat, Ternyata Cinta Tambang
-
Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam
-
Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!
-
Buka Suara Terkait Kerusakan Raja Ampat, Ganjar Pranowo Diroasting Cari Kesempatan dalam Kesempitan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk
-
AS Habiskan Rp 406 Triliun di Perang Iran, Inflasi 'Paman Sam' Melonjak
-
Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!
-
OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS
-
Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur
-
Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk
-
UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?
-
Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah
-
Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria