Dia menduga, pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin pertambangan tersebut. Patut diduga bahwa kegiatan usaha tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga telah ditegaskan oleh Putusan MK tahun 2023," ujar Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Menurut Bisman, harusnya pemerintah khususnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan hidup (LH) dan konservasi alam.
Ia menilai, argumen bahwa kegiatan tambang telah memenuhi standar ESG (Environmental, Social, and Governance) atau tidak merusak alam tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya aspek pengusahaan semata dengan berlindung bahwa tidak ada perusakan alam atau telah mematuhi ESG," imbuh dia.
Bisman menegaskan, meskipun usaha pertambangan tidak sepenuhnya dilarang, namun untuk wilayah-wilayah tertentu seperti Raja Ampat, harus ada kebijakan khusus, mengingat nilai ekologis dan risikonya yang tinggi.
"Terlalu mahal risiko lingkungan hidup yang harus dibayar. Sudah banyak contoh daerah lain yang rusak karena pertambangan, misalnya di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya," beber dia.
Nikel, unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28, adalah logam putih keperakan yang memiliki peran penting dalam berbagai industri.
Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi, kekuatan, dan kemampuan untuk membentuk paduan dengan logam lain, nikel menjadi komponen penting dalam banyak aplikasi modern.
Baca Juga: Kritik Telak Bivitri Susanti soal Izin Tambang di Raja Ampat: Hukum Cuma jadi Tameng Penguasa Culas!
Berita Terkait
-
Sosok Ketua PBNU Gus Fahrur Jadi Komisaris PT GAG, Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Wisata Raja Ampat
-
Jejak Jokowi Soal Raja Ampat Dikuliti Publik: Kupikir Cinta Rakyat, Ternyata Cinta Tambang
-
Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam
-
Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!
-
Buka Suara Terkait Kerusakan Raja Ampat, Ganjar Pranowo Diroasting Cari Kesempatan dalam Kesempitan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!