Dia menduga, pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin pertambangan tersebut. Patut diduga bahwa kegiatan usaha tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga telah ditegaskan oleh Putusan MK tahun 2023," ujar Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Menurut Bisman, harusnya pemerintah khususnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan hidup (LH) dan konservasi alam.
Ia menilai, argumen bahwa kegiatan tambang telah memenuhi standar ESG (Environmental, Social, and Governance) atau tidak merusak alam tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya aspek pengusahaan semata dengan berlindung bahwa tidak ada perusakan alam atau telah mematuhi ESG," imbuh dia.
Bisman menegaskan, meskipun usaha pertambangan tidak sepenuhnya dilarang, namun untuk wilayah-wilayah tertentu seperti Raja Ampat, harus ada kebijakan khusus, mengingat nilai ekologis dan risikonya yang tinggi.
"Terlalu mahal risiko lingkungan hidup yang harus dibayar. Sudah banyak contoh daerah lain yang rusak karena pertambangan, misalnya di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya," beber dia.
Nikel, unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28, adalah logam putih keperakan yang memiliki peran penting dalam berbagai industri.
Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi, kekuatan, dan kemampuan untuk membentuk paduan dengan logam lain, nikel menjadi komponen penting dalam banyak aplikasi modern.
Baca Juga: Kritik Telak Bivitri Susanti soal Izin Tambang di Raja Ampat: Hukum Cuma jadi Tameng Penguasa Culas!
Berita Terkait
-
Sosok Ketua PBNU Gus Fahrur Jadi Komisaris PT GAG, Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Wisata Raja Ampat
-
Jejak Jokowi Soal Raja Ampat Dikuliti Publik: Kupikir Cinta Rakyat, Ternyata Cinta Tambang
-
Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam
-
Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!
-
Buka Suara Terkait Kerusakan Raja Ampat, Ganjar Pranowo Diroasting Cari Kesempatan dalam Kesempitan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat