Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.
Hubungan Kerja Timpang
Meski demikian, sebuah studi dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) – Universitas Gadjah Mada pada 2021 lalu mengungkapkan hubungan kemitraan sesungguhnya tidak adil, serta merugikan para ojol.
Arif Novianto, peneliti laporan bertajuk Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja “Mitra” Industri Transportasi Online, menyebut hubungan kemitraan yang diterapkan oleh Gojek, Grab, dan Maxim tak lebih dari ilusi.
Semua keputusan penting dalam proses kerja berada di tangan perusahaan, mulai dari tarif, sanksi, bonus, hingga mekanisme kerja. Para pengemudi tak memiliki ruang untuk bersuara, meski disebut sebagai "mitra."
Seringkali perusahaan aplikasi berdalih bahwa ekonomi gig memberi kebebasan bagi pekerja. Nyatanya, kontrol terhadap para ojol lebih mirip hubungan buruh dan pengusaha di industri manufaktur.
Mereka diawasi, dikendalikan, dan didisiplinkan melalui sistem yang dirancang untuk memastikan mereka bekerja lebih lama dan lebih keras.
Sanksi menjadi alat utama perusahaan dalam menjaga produktivitas. Ojol yang dinilai kurang disiplin akan menghadapi penurunan jumlah order atau bahkan pemutusan kemitraan secara sepihak. Selain itu, penilaian konsumen juga dijadikan senjata untuk menekan mereka.
Sebuah rating buruk, meski tanpa bukti atau klarifikasi, bisa berujung pada sanksi. Perusahaan pun menggunakan sistem bonus sebagai insentif yang membuat para ojol terus bekerja tanpa kepastian pendapatan yang stabil.
Baca Juga: Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
Di balik semua itu, perusahaan platform mengumpulkan dan mengendalikan data kerja para ojol. Informasi yang seharusnya bisa diakses oleh para pengemudi justru dimonopoli oleh perusahaan.
Bahkan pemerintah dan peneliti pun kesulitan mendapatkan akses terhadap data tersebut. Akibatnya, hubungan yang seharusnya bersifat kemitraan justru semakin timpang.
Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kemitraan yang berjalan saat ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 17 Tahun 2013, yang mengatur bahwa kemitraan harus berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Namun kenyataannya, kekuasaan penuh ada di tangan platform. Isi perjanjian pun tidak setara, dengan hak dan kewajiban yang lebih banyak menguntungkan perusahaan.
Bagi para pengemudi, dampaknya terasa nyata. Dari survei yang dilakukan Arif, 84,83% responden menilai perubahan kebijakan soal tarif, bonus, dan sanksi lebih menguntungkan perusahaan.
Hanya sebagian kecil yang merasa kebijakan itu berpihak pada mereka. Sisanya, memilih diam — karena mereka tahu, suara mereka tak akan didengar.
Berita Terkait
-
Cerita Adian PDIP, Sempat Bertemu Dasco Bahas Masalah Ojol: Saya Ceritakan Semua dari A Sampai Z
-
Ekosistem Ojol Rumit, Ekonom dan Menhub Serukan Aturan yang Hati-hati
-
KPPU Ikut Sorot Isu Merger Grab dan GoTo, Ancam Sanksi Jika Ada Monopoli
-
Usul Koperasi Khusus Ojol, Menteri UMKM: Ekosistem Digital Jangan Terganggu Adanya Polemik Tarif
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot
-
Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026
-
Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!
-
Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029