Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut menyoroti isu merger Grab dan GoTo yang mencuat beberapa waktu belakangan.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengaku masih mempelajari isu merger tersebut. Dirinya tak bisa berkomentar banyak karena penggabungan dua perusahaan ojek online ini belum terjadi.
“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/5/2025).
Ia beralasan kalau KPPU baru bisa melakukan penilaian merger Grab-GoTo setelah resmi, yang mana itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU No 5/1999.
Kendati begitu Fanshurullah membuka konsultasi sukarela apabila ada pihak yang mengajukan adanya penilaian dari KPPU.
"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," lanjut dia.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri untuk meminimalisir efek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," beber dia.
Tapi jika merger Grab dan GoTo melanggar regulasi, Fanshurullah menegaskan kalau perusahaan bisa kena sanksi dari KPPU.
"Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut," tegasnya.
Komentar GoTo soal isu merger dengan Grab
Raksasa teknologi Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), sebelumnya angkat bicara terkait spekulasi liar dan rumor yang beredar kencang di berbagai media mengenai potensi transaksi besar antara mereka dengan sang rival abadi, Grab.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (10/5/2025), GoTo memberikan klarifikasi yang cukup normatif namun mengisyaratkan adanya lamaran serius dari perusahaan asal Singapura tersebut.
Berita Terkait
-
Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu
-
DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan
-
Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
-
Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?
-
Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Terpopuler: Kode Redeem FC Mobile Terbaru Banjir Hadiah, HP RAM 8 GB di Bawah Rp1,5 Juta
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?