Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut menyoroti isu merger Grab dan GoTo yang mencuat beberapa waktu belakangan.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengaku masih mempelajari isu merger tersebut. Dirinya tak bisa berkomentar banyak karena penggabungan dua perusahaan ojek online ini belum terjadi.
“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/5/2025).
Ia beralasan kalau KPPU baru bisa melakukan penilaian merger Grab-GoTo setelah resmi, yang mana itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU No 5/1999.
Kendati begitu Fanshurullah membuka konsultasi sukarela apabila ada pihak yang mengajukan adanya penilaian dari KPPU.
"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," lanjut dia.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri untuk meminimalisir efek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," beber dia.
Tapi jika merger Grab dan GoTo melanggar regulasi, Fanshurullah menegaskan kalau perusahaan bisa kena sanksi dari KPPU.
"Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut," tegasnya.
Komentar GoTo soal isu merger dengan Grab
Raksasa teknologi Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), sebelumnya angkat bicara terkait spekulasi liar dan rumor yang beredar kencang di berbagai media mengenai potensi transaksi besar antara mereka dengan sang rival abadi, Grab.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (10/5/2025), GoTo memberikan klarifikasi yang cukup normatif namun mengisyaratkan adanya lamaran serius dari perusahaan asal Singapura tersebut.
Berita Terkait
-
Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu
-
DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan
-
Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
-
Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?
-
Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
15 Kode Redeem Mobile Legends Aktif 11 Oktober: Klaim Skin Bruno DJ dan Diamond Gratis!
-
25 Kode Redeem FC Mobile 11 Oktober: Klaim Pemain Timnas dan Hadiah Eksklusif Event National Team
-
25 Kode Redeem FF 11 Oktober 2025: Klaim Skin Timnas dan Hadiah Langka Booyah Day
-
7 Rekomedasi Tablet dengan Fitur NFC, RAM Besar Terbaik di Kelasnya
-
6 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ala Film Fast & Furious, Hasil Keren dan Dramatis
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan Terbaik di Oktober 2025: Memori Lega, Performa Apik
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Cara Cek Kesehatan Baterai iPhone, Kapan Waktunya Ganti Baru?
-
Rahasia Jaga Privasi! Ini Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp Terbaru 2025
-
Panduan Kreatif: Membuat Poster Menarik dengan Microsoft Word