Suara.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali menandatangani PKB Periode Tahun 2025-2027 yang akan menjadi pedoman bagi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dilingkungan PT PLN (Persero).
Turut hadir menyaksikan proses penandatanganan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D., Direksi PT PLN (Persero), General Manager Unit Induk, Ketua DPD SP PLN Se-Indonesia dan seluruh pegawai PLN secara online.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2025-2027 menandai sebagai Kesekapatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedelapan antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) setelah sebelumnya dihasilkan :
1. KKB Tahun 2000-2002 antara Dirut PLN (Kuntoro Mangkusubroto) dengan Ketum SP PLN (Hasrin Hutabarat)
2. KKB Tahun 2002-2004 antara Dirut PLN (Eddie Widiono S) dengan Ketum SP PLN (Ahmad Daryoko)
3. PKB Tahun 2006-2008 antara Dirut PLN (Eddie Widiono S) dengan Ketum SP PLN (Ahmad Daryoko)
4. PKB Tahun 2010-2012 antara Dirut PLN (Dahlan Iskan) dengan Ketum SP PLN (Riyo Supriyanto)
5. Addendum I & II PKB Tahun 2010-2012 antara Dirut PLN (Nur Pamudji) dengan Ketum SP PLN (Deden Adhityadarma)
6. PKB Tahun 2022-2024 antara Dirut PLN (Darmawan Prasodjo) dengan Ketum SP PLN (M. Abrar Ali)
7. Addendum I PKB Tahun 2022-2024 antara Dirut PLN (Darmawan Prasodjo) dengan Ketum SP PLN (M. Abrar Ali)
8. Dan Insya Allah segera ditanda tangani PKB Tahun 2025-2027 antara Dirut PLN (Darmawan Prasodjo) dengan Ketum SP PLN (M. Abrar Ali)
PKB Periode Tahun 2025-2027 kali ini menjadi terasa begitu penting dirasakan, dimana sejak terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN, dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang Pembentukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) maka PT PLN (Persero) secara otomatis juga menjadi bagian sebagai BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara kedepannya.
"Kami Serikat Pekerja PT PLN (Persero) siap bekerja sama dengan Direksi PT PLN (Persero) untuk menghantarkan masa transisi tersebut sehingga kedepan pengelolaannya akan menjadi lebih baik," kata Abrar Ali, Selasa (17/6/2025).
Apalagi dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 dengan Program 69.500 MW serta Anggaran Stimulus yang diberikan sekitar Rp. 3.000 T untuk 10 tahun kedepan.
Kedua hal tersebut tentulah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan dan tentu saja memerlukan dukungan semua pihak baik di Internal PT PLN (Persero) maupun pihak Eksternal PT PLN (Persero) khususnya dukungan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan BPI Danantara khususnya.
"Kami sebagai Serikat Pekerja PT PLN (Persero), sekali lagi saya tegaskan sebagai Ketua Umum siap mendukung itu semua. Tentu saja dukungan itu hanya dapat kami lakukan bilamana antara kami dengan Direksi PT PLN (Persero) terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis," kata Abrar Ali.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Resmi Operasikan Pembangkit Terapung, Suplai Sistem Kelistrikan Sulsel
Bila diibaratkan sebagai roda gigi, maka antara serikat pekerja dengan manajemen adalah sepasang roda gigi yang berputar secara bersama dan seirama sehingga menghasilkan produktivitas yang maksimal bagi kemajuan perusahaan dan tentu saja pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan kami sebagai pekerja.
Hal ini sudah terbukti dan teruji bahwa sejak PT PLN (Persero) di nahkodai oleh Darmawan Prasodjo tercatat banyak sinergi yang sudah dilakukan sehingga dibawah kepemimpinan beliau peningkatan kinerja perusahaan terus tercapai dan tentu saja berujung pada peningkatan kesejahteraan insan PLN.
Hal itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2022-2024 dimana sebelumnnya telah hampir 10 (sepuluh) tahun belum menghasilkan PKB baru sejak Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2010-2012.
Tentu saja dengan Penandatanganan kembali Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2025-2027 akan melindungi hak-hak pekerja PT PLN (Persero) dalam 2 (dua) tahun kedepan serta memberikan kepastian akan perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak antara PT PLN (Persero) dengan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
Namun demikian, semua hal tersebut dapat tercipta dengan baik dan tidak lepas dari peran Direktur LHC PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto, dimana beliau dengan jiwa mengayomi dan besar hati, bersedia menerima dan mendengarkan curhatan hati para pekerja.
Beliau dengan gaya kepemimpinan Joglo Leadershipnya, telah membuktikan kepada pekerja antara ucapan dan Tindakan yang selaras sehingga pekerja benar-benar merasakan memiliki seorang Bapak yang memberikan keteduhan dan kenyamanan kepada pekerja dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha