Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menolak skema pengenaan pajak penghasilan satu tarif atau flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Update 2025 di Jakarta, hari Rabu (18/6/2025).
Menurut Sri Mulyani, sistem fiskal Indonesia didesain untuk menjalankan fungsi distribusi, yang berarti instrumen fiskal didorong untuk memastikan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat pembangunan. Ini terlihat jelas dalam penerapan sistem tarif progresif untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
"Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.
Indonesia saat ini menerapkan lima lapisan tarif PPh orang pribadi, yaitu 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen, yang disesuaikan dengan tingkat kelompok pendapatan.
Hal ini berbeda dengan saran ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang dalam kesempatan yang sama menyarankan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax). Laffer berpendapat bahwa sistem fiskal seharusnya tidak mendiskriminasi suatu kelompok dan flat tax dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa fungsi distribusi ini krusial untuk menciptakan kesetaraan. "Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul," ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti tarif PPh badan di Indonesia yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan global, yakni sebesar 22 persen, sementara tarif global umumnya berada di angka 30 persen hingga 50 persen. Dari penyerapan pajak ini, pemerintah menyalurkan belanja negara untuk membantu kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Pajak penghasilan satu tarif, atau yang lebih dikenal dengan istilah flat tax (pajak tetap), adalah sistem pajak di mana semua penghasilan yang dikenakan pajak dikenakan tarif yang sama, tanpa memandang besaran pendapatan atau tingkat kekayaan wajib pajak.
Baca Juga: Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum
Berbeda dengan flat tax, sistem pajak progresif mengenakan tarif pajak yang berbeda-beda, di mana persentase tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan wajib pajak. Di Indonesia, PPh orang pribadi diatur dalam beberapa lapisan tarif (saat ini mulai dari 5% hingga 35%) untuk mencerminkan asas keadilan distributif, yaitu yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.
Meskipun flat tax memiliki potensi keuntungan seperti kesederhanaan dan efisiensi, penerapannya juga memiliki perdebatan, terutama terkait dengan aspek keadilan sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa flat tax dapat memperburuk kesenjangan pendapatan karena membebani kelompok berpenghasilan rendah secara proporsional lebih besar dibandingkan dengan sistem pajak progresif.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, sendiri pernah menyatakan bahwa skema flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia karena prinsip keadilan yang diterapkan di Indonesia adalah masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih besar.
Karakteristik utama flat tax:
- Tarif tunggal: Hanya ada satu persentase tarif pajak yang berlaku untuk semua lapisan penghasilan.
- Sederhana: Desainnya yang sederhana diklaim dapat memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun pemerintah.
- Adil secara horizontal: Artinya, wajib pajak dengan pendapatan atau transaksi yang sama akan dikenakan pajak dengan persentase yang sama.
- Transparan: Karena tarifnya tetap, wajib pajak dapat dengan mudah memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong