Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menolak skema pengenaan pajak penghasilan satu tarif atau flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Update 2025 di Jakarta, hari Rabu (18/6/2025).
Menurut Sri Mulyani, sistem fiskal Indonesia didesain untuk menjalankan fungsi distribusi, yang berarti instrumen fiskal didorong untuk memastikan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat pembangunan. Ini terlihat jelas dalam penerapan sistem tarif progresif untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
"Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.
Indonesia saat ini menerapkan lima lapisan tarif PPh orang pribadi, yaitu 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen, yang disesuaikan dengan tingkat kelompok pendapatan.
Hal ini berbeda dengan saran ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang dalam kesempatan yang sama menyarankan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax). Laffer berpendapat bahwa sistem fiskal seharusnya tidak mendiskriminasi suatu kelompok dan flat tax dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa fungsi distribusi ini krusial untuk menciptakan kesetaraan. "Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul," ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti tarif PPh badan di Indonesia yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan global, yakni sebesar 22 persen, sementara tarif global umumnya berada di angka 30 persen hingga 50 persen. Dari penyerapan pajak ini, pemerintah menyalurkan belanja negara untuk membantu kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Pajak penghasilan satu tarif, atau yang lebih dikenal dengan istilah flat tax (pajak tetap), adalah sistem pajak di mana semua penghasilan yang dikenakan pajak dikenakan tarif yang sama, tanpa memandang besaran pendapatan atau tingkat kekayaan wajib pajak.
Baca Juga: Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum
Berbeda dengan flat tax, sistem pajak progresif mengenakan tarif pajak yang berbeda-beda, di mana persentase tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan wajib pajak. Di Indonesia, PPh orang pribadi diatur dalam beberapa lapisan tarif (saat ini mulai dari 5% hingga 35%) untuk mencerminkan asas keadilan distributif, yaitu yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.
Meskipun flat tax memiliki potensi keuntungan seperti kesederhanaan dan efisiensi, penerapannya juga memiliki perdebatan, terutama terkait dengan aspek keadilan sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa flat tax dapat memperburuk kesenjangan pendapatan karena membebani kelompok berpenghasilan rendah secara proporsional lebih besar dibandingkan dengan sistem pajak progresif.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, sendiri pernah menyatakan bahwa skema flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia karena prinsip keadilan yang diterapkan di Indonesia adalah masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih besar.
Karakteristik utama flat tax:
- Tarif tunggal: Hanya ada satu persentase tarif pajak yang berlaku untuk semua lapisan penghasilan.
- Sederhana: Desainnya yang sederhana diklaim dapat memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun pemerintah.
- Adil secara horizontal: Artinya, wajib pajak dengan pendapatan atau transaksi yang sama akan dikenakan pajak dengan persentase yang sama.
- Transparan: Karena tarifnya tetap, wajib pajak dapat dengan mudah memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi