Suara.com - Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini menjadi sorotan tajam di kalangan ahli hukum.
Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah, yang mengatakan bahwa salah satu pasal dalam UU tersebut berpotensi menjerat bahkan penjual pecel lele di trotoar.
Pernyataan ini disampaikan Chandra Hamzah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sidang yang dilansir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/6/2025) ini merupakan agenda mendengarkan keterangan DPR, serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Perkara ini secara khusus menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan pihak tertentu.
Pemohon dalam kasus ini adalah Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, yang menghadirkan Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, sebagai ahli.
Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Chandra Hamzah juga memaparkan bunyi Pasal 3 UU Tipikor: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Menurut Chandra, perumusan isi kedua pasal tersebut menimbulkan masalah serius karena dianggap ambigu dan berpotensi melanggar asas lex certa (kepastian hukum) maupun lex stricta (penafsiran yang ketat).
Baca Juga: Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Ancaman bagi Penjual Pecel Lele
Chandra menerangkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jika ditafsirkan secara salah dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar.
Ia menjelaskan, penjual pecel lele termasuk dalam kategori "setiap orang" yang melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar, area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan 'melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki," tegas Chandra.
Ia menambahkan, "Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara."
Sementara itu, terkait Pasal 3 UU Tipikor, Chandra berpendapat bahwa frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut dapat mengingkari esensi korupsi itu sendiri.
Berita Terkait
-
Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Akan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
-
Usut Skandal Kuota Haji di Kemenag, KPK Rahasiakan Nama-nama Orang yang Diperiksa, Kenapa?
-
Bantah Pimpinan Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK, Begini Dalih MPR
-
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK
-
Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas
-
Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk