- Telepon: Hubungi layanan konsumen OJK di 157.
- Email: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
- Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat.
Sertakan Bukti Lengkap: Saat melapor ke OJK, pastikan Anda menyertakan semua bukti yang Anda miliki. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan meminta klarifikasi dari bank/lembaga keuangan yang bersangkutan
4. Lapor ke Polisi (Jika Ada Unsur Pidana)
Ini adalah langkah yang paling serius, diambil jika ancaman yang Anda terima sudah masuk kategori tindak pidana, seperti:
- Pengancaman: Ancaman yang membuat Anda takut akan keselamatan diri atau harta benda.
- Perampasan: Penyitaan barang tanpa dasar hukum.
- Pencemaran Nama Baik: Penyebaran informasi pribadi yang merugikan Anda di muka umum.
- Penganiayaan: Kekerasan fisik.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan: Tindakan yang sangat mengganggu kenyamanan Anda.
Apa yang perlu disiapkan?
- Semua bukti yang sudah Anda kumpulkan.
- Saksi (jika ada).
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan (LP). Jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami.
5. Cari Bantuan Hukum (Opsional, Tapi Sangat Dianjurkan)
Jika Anda merasa kewalahan atau ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka bisa memberikan saran, membantu menyusun laporan, hingga mendampingi Anda dalam proses hukum.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, debt collector tidak boleh menyita atau mengambil paksa barang milik debitur. Jika mereka melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai pencurian dan bisa membuat mereka dipenjara hingga 5 tahun atau didenda. Ini diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU 1/2023.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan
Berita Terkait
-
Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang
-
Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya
-
Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir
-
Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol
-
8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan, Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi pada Perdagangan Pekan Ini, Apa Pemicunya?
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya