- Telepon: Hubungi layanan konsumen OJK di 157.
- Email: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
- Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat.
Sertakan Bukti Lengkap: Saat melapor ke OJK, pastikan Anda menyertakan semua bukti yang Anda miliki. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan meminta klarifikasi dari bank/lembaga keuangan yang bersangkutan
4. Lapor ke Polisi (Jika Ada Unsur Pidana)
Ini adalah langkah yang paling serius, diambil jika ancaman yang Anda terima sudah masuk kategori tindak pidana, seperti:
- Pengancaman: Ancaman yang membuat Anda takut akan keselamatan diri atau harta benda.
- Perampasan: Penyitaan barang tanpa dasar hukum.
- Pencemaran Nama Baik: Penyebaran informasi pribadi yang merugikan Anda di muka umum.
- Penganiayaan: Kekerasan fisik.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan: Tindakan yang sangat mengganggu kenyamanan Anda.
Apa yang perlu disiapkan?
- Semua bukti yang sudah Anda kumpulkan.
- Saksi (jika ada).
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan (LP). Jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami.
5. Cari Bantuan Hukum (Opsional, Tapi Sangat Dianjurkan)
Jika Anda merasa kewalahan atau ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka bisa memberikan saran, membantu menyusun laporan, hingga mendampingi Anda dalam proses hukum.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, debt collector tidak boleh menyita atau mengambil paksa barang milik debitur. Jika mereka melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai pencurian dan bisa membuat mereka dipenjara hingga 5 tahun atau didenda. Ini diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU 1/2023.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan
Berita Terkait
-
Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang
-
Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya
-
Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir
-
Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol
-
8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi