- Telepon: Hubungi layanan konsumen OJK di 157.
- Email: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
- Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat.
Sertakan Bukti Lengkap: Saat melapor ke OJK, pastikan Anda menyertakan semua bukti yang Anda miliki. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan meminta klarifikasi dari bank/lembaga keuangan yang bersangkutan
4. Lapor ke Polisi (Jika Ada Unsur Pidana)
Ini adalah langkah yang paling serius, diambil jika ancaman yang Anda terima sudah masuk kategori tindak pidana, seperti:
- Pengancaman: Ancaman yang membuat Anda takut akan keselamatan diri atau harta benda.
- Perampasan: Penyitaan barang tanpa dasar hukum.
- Pencemaran Nama Baik: Penyebaran informasi pribadi yang merugikan Anda di muka umum.
- Penganiayaan: Kekerasan fisik.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan: Tindakan yang sangat mengganggu kenyamanan Anda.
Apa yang perlu disiapkan?
- Semua bukti yang sudah Anda kumpulkan.
- Saksi (jika ada).
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan (LP). Jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami.
5. Cari Bantuan Hukum (Opsional, Tapi Sangat Dianjurkan)
Jika Anda merasa kewalahan atau ingin mendapatkan pendampingan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka bisa memberikan saran, membantu menyusun laporan, hingga mendampingi Anda dalam proses hukum.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, debt collector tidak boleh menyita atau mengambil paksa barang milik debitur. Jika mereka melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai pencurian dan bisa membuat mereka dipenjara hingga 5 tahun atau didenda. Ini diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU 1/2023.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan
Berita Terkait
-
Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang
-
Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya
-
Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir
-
Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol
-
8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM