Suara.com - Pernahkah Anda merasa tertekan, ketakutan, atau bahkan diteror oleh debt collector? Ancaman, kata-kata kasar, hingga intimidasi fisik atau psikis bukanlah hal yang jarang terjadi. Jika Anda mengalaminya, ingatlah satu hal: Anda tidak sendirian, dan Anda punya hak untuk melawan. Debt collector, meskipun bertugas menagih utang, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk melaporkan debt collector yang mengancam.
Pahami Dulu: Kapan Sebuah Tindakan Disebut Ancaman?
Sebelum melapor, penting untuk memahami batasan. Debt collector memang berhak menagih utang, tetapi ada aturan mainnya. Sebuah tindakan bisa disebut ancaman jika:
- Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Fisik: Ini termasuk dorongan, pukulan, atau bahkan hanya ancaman akan melakukan kekerasan fisik.
- Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Psikis: Kata-kata kasar, makian, ancaman akan mempermalukan Anda di depan umum, menyebarkan informasi pribadi, mengancam akan mendatangi rumah atau kantor Anda secara terus-menerus tanpa henti, atau bahkan mengancam keselamatan keluarga Anda.
- Melakukan Penagihan di Luar Batas Waktu Wajar: Penagihan dilakukan pada tengah malam, dini hari, atau berulang-ulang dalam waktu singkat yang mengganggu ketenangan Anda.
- Mengaku-ngaku Sebagai Aparat Penegak Hukum: Debt collector yang mengaku polisi, tentara, atau jaksa untuk menakut-nakuti Anda.
- Menyita Barang Tanpa Proses Hukum: Debt collector tidak memiliki wewenang untuk menyita aset atau barang Anda tanpa surat penetapan dari pengadilan.
Jika Anda mengalami salah satu dari poin di atas, atau kombinasi dari beberapa poin, maka Anda sedang menghadapi ancaman dan Anda berhak untuk bertindak.
Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector yang Mengancam
Melaporkan debt collector yang mengancam memang membutuhkan keberanian, namun ini adalah demi melindungi diri Anda dan hak-hak Anda.
1. Kumpulkan Bukti Sebanyak-Banyaknya
Ini adalah langkah paling krusial. Tanpa bukti, laporan Anda akan sulit diproses. Kumpulkan semua yang Anda bisa:
Baca Juga: Regulasi Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan
- Rekaman Percakapan: Jika penagihan dilakukan melalui telepon, rekam percakapan tersebut. Banyak aplikasi di ponsel pintar yang bisa Anda gunakan untuk merekam panggilan. Pastikan rekaman jelas dan berisi ancaman yang disebutkan.
- Pesan Teks (SMS/WhatsApp): Simpan semua pesan yang berisi ancaman, kata-kata kasar, atau intimidasi. Jangan dihapus.
- Tangkapan Layar (Screenshot): Jika ancaman disampaikan melalui media sosial atau aplikasi chatting lainnya, ambil tangkapan layar.
- Foto atau Video: Jika debt collector datang langsung dan melakukan ancaman fisik atau tindakan intimidasi lainnya, rekam dengan ponsel Anda (jika memungkinkan dan aman). Catat ciri-ciri fisik mereka.
- Catatan Waktu dan Tanggal: Buat catatan detail mengenai kapan, di mana, dan bagaimana ancaman itu terjadi.
- Nama Debt Collector (Jika Tahu): Jika debt collector memperkenalkan diri, catat nama mereka.
- Nama Perusahaan Leasing/Bank/Pemberi Pinjaman: Ini penting untuk mengetahui pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut.
2. Laporkan ke Pihak Bank/Lembaga Keuangan yang Bersangkutan
Debt collector biasanya adalah pihak ketiga yang disewa oleh bank, perusahaan leasing, atau penyedia pinjaman online. Laporkan perilaku debt collector tersebut langsung ke pusat pengaduan atau layanan pelanggan bank/lembaga keuangan tersebut. Sampaikan bukti yang sudah Anda kumpulkan.
Mengapa ini penting? Karena bank/lembaga keuangan tersebut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa. Mereka punya prosedur untuk menangani keluhan seperti ini.
3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Jika bank/lembaga keuangan tidak menanggapi keluhan Anda dengan serius, atau jika Anda ingin melaporkan langsung, OJK adalah tujuan yang tepat.
Cara Melapor ke OJK:
Berita Terkait
-
Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang
-
Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya
-
Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir
-
Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol
-
8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru