Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran serentak rekening 3.443 penunggak pajak. Aksi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juni 2025, dan menyasar rekening yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Samingun di Surabaya, dikutip dari Antara.
Samingun berharap tindakan pemblokiran rekening ini dapat menjadi dorongan kuat bagi para Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka dan menghindari langkah hukum lanjutan yang lebih serius.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang solid antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jawa Timur serta dukungan penuh dari pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
DJP juga memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan profesional, dengan menerapkan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. "Ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” tegas Samingun.
Melalui tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak di masa depan akan lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
Harga Rp80 Juta Dapat Toyota Avanza Tahun Berapa? Intip Spesifikasi dan Pajaknya
-
Berapa Pajak Mobil Avanza per Tahun? Berikut Taksiran plus Harga Terbarunya
-
Cicilan Utang RI Bikin Ketar-ketir
-
Kemnaker Cairkan BSU Hari Ini untuk 2,4 Juta Penerima, Buruan Cek Rekening
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD
-
Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!
-
Target Operasi 2030, PGE Tajak Sumur Eksplorasi Pertama PLTP Lumut Balai Unit 3
-
Pos Indonesia Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Perusahaan dan Mitigasi Risiko Hukum
-
Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?
-
Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap
-
Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global
-
Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar
-
Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga