Suara.com - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan pengusaha beras untuk tidak nakal. Terutama, soal takaran beras dalam kemasan yang wajib sesuai.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan, pengusaha harus menyesuaikan isi beras dengan informasi takaran atau berat yang tertera di dalam kemasan. Menurut dia, jika pengusaha melanggar atau tidak memberikan berat yang sesuai, maka bisa dipidanakan.
"Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan," ujar Arief dalam keterangan tertulis dari situs resmi, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Ia juga mengingatkan para pengusaha soal kualitas dan mutu beras yang dijual kepada masyarakat. Misalnya, lanjut Arief, tingkat kadar air harus sesuai dengan syarat mutu yang sudah ditetapkan.
"Kemudian syarat mutu untuk beras premium, misalnya kadar air harus maksimal 14 persen, tolong dipenuhi. Jangan kadar air beras premium malah di 15 atau 16 persen. Ini karena nanti pas kita menanaknya, itu biasanya cepat basi," kata dia.
Arief menuturkan, beberapa kali pemerintah juga menemukan uji laboratorium beras yang berat dan syarat mutunya tidak sesuai.
"Bapak Menteri Pertanian kemarin menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya. Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan," imbuh dia.
Arief meminta, para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief pun menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.
"Makanya ada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang mengisyaratkan dan mewajibkan syarat mutu beras. Nah syarat mutu itu adalah komponen yang harus di deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia," beber Arief.
Baca Juga: Dorong Pengembangan Kawasan Terintegrasi, Bapanas: Permudah Distribusi Logistik
"Jadi silahkan registrasikan bagi yang belum dan ini sangat mudah. Tidak sampai hitungan 2 sampai 5 hari. Dalam sehari itu bisa kita cek. Ini juga supaya ada traceability, sehingga pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen," tambahnya.
Arief turut memastikan edukasi dan sosialisasi tentang cara membaca label pada kemasan pangan ke masyarakat. Ini dilakukan NFA bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). NFA menitikberatkan pada produk pangan segar, sementara BPOM pada produk pangan olahan
"Kita berdua sama-sama dengan Pak Prof Ikrar, Kepala BPOM, kita bersinergi terus, sehingga masyarakat dapat terjamin kalau membeli produk bahan pangan. Edukasi ke masyarakat secara luas, terus kita sampaikan. Mulai membaca label sampai beras yang baik itu seperti apa," ungkap Arief.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.
Arief juga meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi.
"Untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi," tutur Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025