Pengkritik undang-undang tersebut telah menyuarakan kekhawatiran atas akuntabilitas dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Di Parlemen pada bulan Januari, beberapa anggota parlemen mengusulkan agar warga negara dapat memilih untuk tidak mengikuti undang-undang tersebut, atau memberi orang pilihan untuk menunjuk orang lain untuk membekukan transaksi mereka alih-alih pihak berwenang.
Namun, para pendukung mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk membendung kerugian besar yang dialami para korban dan untuk melindungi mereka.
MHA mengatakan keputusan tersebut akan didasarkan pada fakta-fakta yang diberikan oleh individu dan anggota keluarga.
"Perintah pembatasan hanya akan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir, setelah opsi lain untuk meyakinkan individu tersebut telah habis," katanya dalam sebuah pernyataan.
Sebagai informasi, pelaku love scamming memanfaatkan kedekatan emosional korbannya dengan menggunakan identitas palsu berpura-pura mencari pasangan dan menjanjikan untuk menjalin hubungan romansa yang serius dengan korban agar mendapatkan kepercayaan dan kasih sayang korban.
Modus love scamming umumnya ada dua, yakni mencuri uang korban dan memaksa korban mengirimkan foto tidak senonoh kepada pelaku, dan foto tersebut dijadikan alat untuk memeras si korban. Setelah berhasil, pelaku akan menghilang atau sulit dihubungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak