- Bursa Kripto CFX rilis laporan data industri bulanan demi transparansi pasar.
- Februari 2026, volume pasar spot di CFX tembus Rp24,33 triliun.
- USDT dan Bitcoin jadi aset paling laris diperdagangkan di bursa CFX.
Suara.com - Dinamika perdagangan aset kripto di Tanah Air yang terus berlari kencang menuntut ketersediaan informasi yang valid dan terverifikasi. Merespons kebutuhan tersebut, PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto berizin pertama di Indonesia, resmi merilis laporan berkala bertajuk "Perkembangan Data Industri Aset Kripto".
Laporan bulanan ini dirancang sebagai kompas bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memotret aktivitas transaksi di ekosistem CFX secara menyeluruh. Data yang disajikan mencakup metrik vital, mulai dari volume perdagangan pasar spot dan derivatif, frekuensi transaksi, hingga jumlah konsumen aktif bulanan.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan tanggung jawab bursa dalam membangun ekosistem yang berintegritas.
"Sebagai bursa kripto, kami berkomitmen menjaga kualitas ekosistem melalui data transaksi yang valid dan transparan. Kami berharap data ini menjadi rujukan objektif bagi masyarakat sebelum mengambil keputusan investasi," ujar Subani dalam keterangan resminya.
Berdasarkan laporan periode dari 1 sampai dengan 28 Februari 2026, Bursa Kripto CFX mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar.
Pada pasar spot, volume perdagangan selama bulan Februari mencapai Rp24,33 triliun. Sementara itu, aktivitas di pasar derivatif mencatatkan volume perdagangan sebesar Rp3,88 triliun pada periode yang sama.
Menariknya, laporan tersebut juga mengungkap lima aset kripto dengan volume perdagangan terbesar sepanjang Februari, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL).
Informasi ini kini dapat diakses secara luas melalui situs resmi www.cfx.co.id dan kanal media sosial CFX. Kehadiran laporan bulanan ini melengkapi fitur Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang sudah ada sebelumnya, yang berisi daftar aset legal di Indonesia.
Subani menambahkan, ke depan pihaknya akan terus menambah instrumen data pasar yang relevan. Langkah ini dilakukan guna mengukuhkan posisi CFX sebagai rujukan informasi utama (single source of truth) bagi pasar aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM