Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencegah pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dan beberapa pinjol sudah dicabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pencabutan izin pinjol ini untuk melindungi konsumen.
"Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dikutip dari Youtube OJK, Rabu (9/7/2035).
Lanjutnya, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman onlineilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan mengenai transaksi keuangan ilegal dan scam di akhir juni. Adapun, laporan jumlah rekening mencapai 267.942 dan pihaknya sudah memblokir 56.986 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejauh ini total kerugian cukup besar.
"Total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun serta total dana korban yang telah di blokir Rp 558,7 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Modal Asing Kabur, Pasar Saham Terkoreksi: OJK Ungkap Tekanan Geopolitik dan Buyback Emiten
Sedangkan, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 ada 222.679 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.
Sementara dalam rangka upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Juni tahun ini, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Dalam rangka penegakan selama periode dari awal tahun hingga pertengahan OJK juga memberikan perintah sanksi administrasi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK dan 22 sanksi denda ke PUJK," jelasnya.
Sebagai informasi, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga yang merupakan sasaran prioritaspenerima program edukasi keuangan sebagaimana tercantum dalamStrategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersinergi dengan Kongres Wankta Indonesia (KOWANI) menyelenggarakan Training of Trainers(ToT) Program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi Anggota KOWANI
Berita Terkait
-
Gagal Kawin dengan MNC Bank, Korea Selatan Ambil Saham Nobu Bank
-
Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek
-
OJK: Sebulan Lagi Izin Bank Muhammadiyah Terbit
-
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
OJK: Waspada, Penipuan Modus Investasi Kripto Semakin Marak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih