Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi dalam sistem jaminan pensiun nasional guna memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan nilai manfaat, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan program di masa depan.
"Harus ada pembaruan regulasi agar program ini benar-benar inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang layak bagi pekerja Indonesia," ujarnya dilansir dari ANTARA.
Dalam aspek kepesertaan, Edy mengusulkan revisi terhadap Pasal 39 hingga Pasal 42 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), agar Program Jaminan Pensiun (JP) dapat diakses oleh seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, serta mewajibkan pekerja mikro dan kecil untuk ikut serta. Ia juga mendorong revisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN agar pemerintah dapat menanggung iuran JP bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Edy menekankan pentingnya penerbitan segera Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, untuk mengatur pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JP bagi ASN. "Ini penting agar keberlangsungan kepesertaan tetap terjaga ketika seseorang berpindah status dari pekerja swasta ke ASN, atau sebaliknya," tegasnya.
Dalam hal manfaat, ia mengusulkan peningkatan koefisien perhitungan manfaat dalam Pasal 17 ayat (2) PP tentang JP dari 1 persen menjadi 1,33 persen.
"Langkah ini merujuk pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan manfaat minimal 40 persen dari upah terakhir dengan masa iur 30 tahun," kata dia.
Edy juga menambahkan agar manfaat pensiun bagi ahli waris peserta meninggal atau peserta yang mengalami cacat total tetap ditetapkan minimal 1,5 kali dari garis kemiskinan, mengingat saat ini nilai manfaat masih berada di bawah ambang tersebut.
"Pemerintah juga harus segera meningkatkan iuran JP agar program tidak mengalami defisit keuangan. Ini bagian dari memastikan keberlanjutan dana pensiun nasional," ujarnya.
Untuk mendukung kepatuhan dan transparansi, Edy mengusulkan agar pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan pemeriksaan langsung dengan dukungan pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beri Jaminan Tenaga Kerja Program MBG, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga mendorong kajian menyeluruh terhadap kemungkinan konsolidasi antara JP, Jaminan Hari Tua (JHT), dan kompensasi PHK menjadi satu sistem tabungan hari tua nasional yang terdiri dari akun manfaat pasti dan pembayaran lumpsum.
Sementara itu, Executive Director Lembaga Arunala Indonesia, Dyah Larasati mendorong penguatan komitmen lintas pemangku kepentingan untuk membangun sistem jaminan pensiun yang besar, inklusif, dan berkelanjutan di tengah masih rendahnya cakupan perlindungan hari tua.
"Isu aging (penuaan) sama isu jaminan hari tua atau jaminan pensiun itu sudah cukup lama dan memang sebenarnya ada banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa masih sangat kecil," ujar Dyah di Jakarta, Kamis.
Dyah menjelaskan bahwa hingga kini jumlah pekerja formal yang terdaftar dalam program jaminan pensiun masih sekitar 14 juta orang atau 37 persen dari total angkatan kerja formal. Sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal yang tidak otomatis terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sebagian dari mereka bahkan tidak mengetahui adanya program ini. Literasi dan kesadaran terhadap pentingnya menyiapkan hari tua masih sangat rendah," katanya.
Menurutnya, sebagian pekerja informal dari kalangan menengah ke atas mungkin memilih asuransi pribadi, sementara kelompok bawah kerap tidak memiliki kemampuan finansial untuk berkontribusi secara rutin.
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Uang JHT di Aplikasi JMO Tidak Cair, Ini Solusinya
-
Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
-
Cara Mengatasi Error saat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Aplikasi JMO
-
Sudah Dapat BSU 2025? Begini Tanda dan Cara Cek Status Dana Rp600 Ribu Sudah Masuk ke Rekening
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week