Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi dalam sistem jaminan pensiun nasional guna memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan nilai manfaat, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan program di masa depan.
"Harus ada pembaruan regulasi agar program ini benar-benar inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang layak bagi pekerja Indonesia," ujarnya dilansir dari ANTARA.
Dalam aspek kepesertaan, Edy mengusulkan revisi terhadap Pasal 39 hingga Pasal 42 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), agar Program Jaminan Pensiun (JP) dapat diakses oleh seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, serta mewajibkan pekerja mikro dan kecil untuk ikut serta. Ia juga mendorong revisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN agar pemerintah dapat menanggung iuran JP bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Edy menekankan pentingnya penerbitan segera Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, untuk mengatur pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JP bagi ASN. "Ini penting agar keberlangsungan kepesertaan tetap terjaga ketika seseorang berpindah status dari pekerja swasta ke ASN, atau sebaliknya," tegasnya.
Dalam hal manfaat, ia mengusulkan peningkatan koefisien perhitungan manfaat dalam Pasal 17 ayat (2) PP tentang JP dari 1 persen menjadi 1,33 persen.
"Langkah ini merujuk pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan manfaat minimal 40 persen dari upah terakhir dengan masa iur 30 tahun," kata dia.
Edy juga menambahkan agar manfaat pensiun bagi ahli waris peserta meninggal atau peserta yang mengalami cacat total tetap ditetapkan minimal 1,5 kali dari garis kemiskinan, mengingat saat ini nilai manfaat masih berada di bawah ambang tersebut.
"Pemerintah juga harus segera meningkatkan iuran JP agar program tidak mengalami defisit keuangan. Ini bagian dari memastikan keberlanjutan dana pensiun nasional," ujarnya.
Untuk mendukung kepatuhan dan transparansi, Edy mengusulkan agar pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan pemeriksaan langsung dengan dukungan pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beri Jaminan Tenaga Kerja Program MBG, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga mendorong kajian menyeluruh terhadap kemungkinan konsolidasi antara JP, Jaminan Hari Tua (JHT), dan kompensasi PHK menjadi satu sistem tabungan hari tua nasional yang terdiri dari akun manfaat pasti dan pembayaran lumpsum.
Sementara itu, Executive Director Lembaga Arunala Indonesia, Dyah Larasati mendorong penguatan komitmen lintas pemangku kepentingan untuk membangun sistem jaminan pensiun yang besar, inklusif, dan berkelanjutan di tengah masih rendahnya cakupan perlindungan hari tua.
"Isu aging (penuaan) sama isu jaminan hari tua atau jaminan pensiun itu sudah cukup lama dan memang sebenarnya ada banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa masih sangat kecil," ujar Dyah di Jakarta, Kamis.
Dyah menjelaskan bahwa hingga kini jumlah pekerja formal yang terdaftar dalam program jaminan pensiun masih sekitar 14 juta orang atau 37 persen dari total angkatan kerja formal. Sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal yang tidak otomatis terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sebagian dari mereka bahkan tidak mengetahui adanya program ini. Literasi dan kesadaran terhadap pentingnya menyiapkan hari tua masih sangat rendah," katanya.
Menurutnya, sebagian pekerja informal dari kalangan menengah ke atas mungkin memilih asuransi pribadi, sementara kelompok bawah kerap tidak memiliki kemampuan finansial untuk berkontribusi secara rutin.
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Uang JHT di Aplikasi JMO Tidak Cair, Ini Solusinya
-
Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
-
Cara Mengatasi Error saat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Aplikasi JMO
-
Sudah Dapat BSU 2025? Begini Tanda dan Cara Cek Status Dana Rp600 Ribu Sudah Masuk ke Rekening
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun
-
LRT Jabodebek Gangguan Hingga Pengguna Jalan di Pinggir Rel, Apa Penyebabnya?
-
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
-
Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
-
GMFI Cetak Laporan Mentereng, Rights Issue Jadi Momentum Bangkit?
-
4 Fakta Dim Sum Bonds (SUN Yuan) Indonesia Senilai Rp13,2 Triliun
-
2 Cara Cek dan Daftar DTKS Online untuk Mendapatkan Bansos Pemerintah