Suara.com - Kemudahan akses layanan publik kini menjadi prioritas semua orang, tak terkecuali dalam pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) hadir sebagai solusi inovatif yang menjanjikan proses klaim JHT yang lebih cepat dan efisien, tanpa perlu mengantre panjang di kantor cabang. Namun, di balik janji kemudahan tersebut, tak jarang pengguna dihadapkan pada kendala teknis dan notifikasi penolakan yang membingungkan, seperti "pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO". Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai penyebab umum di balik kegagalan klaim JHT di aplikasi JMO dan menyajikan panduan komprehensif untuk mengatasinya, memastikan proses pencairan dana Anda berjalan lancar.
Penyebab Umum Kegagalan Klaim JHT di Aplikasi JMO
Memahami akar permasalahan adalah langkah pertama untuk menemukan solusi yang tepat. Berikut adalah beberapa faktor utama yang seringkali menjadi penghalang dalam proses klaim JHT melalui JMO:
1. Status Kepesertaan yang Masih Aktif
Salah satu penyebab paling mendasar dan sering terjadi adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih tercatat aktif. Aturan klaim JHT sejatinya sangat jelas: dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak bekerja dan status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda baru saja mengakhiri masa kerja atau sedang dalam masa tunggu sebelum status kepesertaan Anda berubah menjadi nonaktif, permohonan klaim JHT melalui JMO akan otomatis ditolak. Bahkan, jika Anda telah berpindah tempat kerja dan kembali aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, saldo JHT dari pekerjaan sebelumnya tidak dapat dicairkan sampai Anda benar-benar mengakhiri hubungan kerja secara keseluruhan.
2. Belum Melewati Masa Tunggu Minimal 1 Bulan
Sistem BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk memproses perubahan status kepesertaan dari aktif menjadi nonaktif setelah Anda berhenti bekerja. Umumnya, periode yang diperlukan adalah minimal satu bulan agar nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda benar-benar terdaftar sebagai nonaktif. Mengajukan klaim sebelum masa tunggu ini berakhir akan menghasilkan penolakan dari aplikasi JMO. Sistem akan mendeteksi bahwa data Anda belum sepenuhnya siap untuk proses klaim.
3. Adanya Proses Klaim yang Sedang Berjalan di Kantor Cabang
Baca Juga: Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini
Jika Anda sebelumnya pernah mengajukan klaim JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sistem akan mendeteksinya. Aplikasi JMO dirancang untuk tidak memproses pengajuan baru selama permohonan sebelumnya masih dalam tahap proses.
Notifikasi yang sering muncul adalah "klaim tidak dapat dilanjutkan di aplikasi JMO karena masih ada proses klaim di kantor cabang". Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya klaim ganda atas satu saldo JHT yang sama.
4. Sudah Pernah Melakukan Pengkinian Data
Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor KPJ karena pernah bekerja di beberapa perusahaan, penggabungan data atau "pengkinian data" adalah langkah penting untuk mencairkan seluruh saldo JHT. Namun, aplikasi JMO memiliki batasan dalam hal ini.
Aplikasi JMO hanya mengizinkan satu kali proses pengkinian data. Sebagai contoh, jika Anda sudah pernah melakukan pengkinian KPJ lama Anda sebelum bergabung dengan perusahaan baru, dan kemudian setelah berhenti dari perusahaan terbaru Anda ingin menggabungkan KPJ terbaru dengan yang lama lagi—proses ini tidak dapat dilakukan lagi melalui aplikasi JMO. Notifikasi yang umum muncul adalah "sudah pernah melakukan pengkinian data sebelumnya. Silakan hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk perubahan data".
Langkah-langkah Efektif Mengatasi Kegagalan Klaim JHT di Aplikasi JMO
Berita Terkait
-
Sudah Dapat BSU 2025? Begini Tanda dan Cara Cek Status Dana Rp600 Ribu Sudah Masuk ke Rekening
-
Pendapatan Bergantung Cuaca, Nelayan Akui Juga Butuh BPJS
-
Cara Update Rekening BPJS Ketenagakerjaan dan JMO untuk Cairkan BSU
-
BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker
-
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Cek Status dan Dapatkan Bantuan Rp600.000 di Sini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?